JOGJAGRID.COM – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam menyediakan hunian layak bagi warganya, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, dipertanyakan menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rumah Susun DPRD. Dalam pencermatan awal, Pansus menilai draf regulasi yang disodorkan eksekutif tidak progresif dan cenderung hanya mengamankan status quo.
Ketua Pansus Raperda Rumah Susun DPRD Kota Yogya, Cahyo Wibowo, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, draf awal Raperda tersebut terlalu sempit, fokus utama justru pada pengawasan dan pengelolaan rumah susun yang sudah ada—sebuah langkah yang dianggap tidak menjawab tantangan kekurangan hunian.
"Ini baru pembahasan awal dan sekilas kami belum menemukan arahan yang pasti untuk penambahan rumah susun baru," ungkap Cahyo pada Rabu (1/10). "Justru kami ingin melihat sejauh mana keberpihakan kepada masyarakat miskin. Seharusnya fokus regulasi itu lebih ke arah sana, bukan hanya mengawasi yang sudah ada."
Paradoks Data Kemiskinan dan Mandat Hunian
Angka kemiskinan di Kota Yogyakarta, meskipun turun sedikit menjadi 6,14% (dari 6,26% pada 2024), tetap mencerminkan ribuan penduduk yang rentan. Wibowo mengingatkan bahwa tempat tinggal merupakan salah satu parameter krusial penentuan kemiskinan. Tanpa adanya jaminan akses hunian yang layak dan terjangkau di tengah keterbatasan lahan kota, upaya penurunan angka kemiskinan akan terkendala.
Rumah susun adalah solusi paling realistis di kota padat seperti Yogya. Oleh karena itu, Raperda ini harus memiliki "sumbangsih" nyata terhadap target pembangunan daerah. Politisi PKS itu menuntut agar pasal demi pasal direformasi untuk memastikan akses prioritas dan perlindungan bagi warga miskin.
Koreksi Visi dan Misi: Raperda Warisan Harus Diperbarui
Pansus juga menyoroti bahwa draf Raperda ini merupakan produk yang disiapkan sebelum Walikota dan Wakil Walikota yang menjabat saat ini, Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan, menjabat. Meskipun secara administratif akan ditandatangani oleh kepala daerah yang baru, Wibowo menegaskan bahwa muatan substansi harus disesuaikan dengan visi dan misi yang berlaku, yaitu mewujudkan masyarakat adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.
"Kami tidak harus menyusun naskah akademik yang baru, melainkan menambah dan memperbarui pasal agar selaras dengan tujuan pembangunan," ujarnya.
Dengan target menyelesaikan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam satu setengah bulan ke depan, Pansus berkomitmen untuk mempercepat agenda. Melalui serangkaian kegiatan mulai dari ekspose eksekutif, peninjauan lapangan, hingga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mereka berharap bisa menuntaskan revisi substansial yang menjamin regulasi rumah susun benar-benar berorientasi pada kesejahteraan dan keberpihakan terhadap ribuan warga miskin di Kota Gudeg.
