JOGJAGRID.COM – Dalam langkah tegas untuk menanggulangi krisis sampah, Komisi C DPRD Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai inisiator perubahan kebijakan lingkungan.
Alat kelengkapan dewan ini secara resmi mengusulkan kepada Pemerintah Kota Yogya agar segera menetapkan pelarangan total penyediaan kantong plastik sekali pakai di sektor ritel, menggantikan aturan lama yang dinilai tidak efektif.
Ketua Komisi C, Bambang Seno Baskoro, menggarisbawahi kelemahan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2004. Menurutnya, regulasi yang hanya mengatur pembatasan ini tidak mampu menahan laju volume sampah plastik yang terus bertambah di Kota Yogya.
"Aturan yang ada saat ini masih menyisakan kelonggaran. Kami melihat sampah plastik kita masih sangat tinggi, sehingga kami mengusulkan ada pelarangan penuh," ujar Bambang, Senin (29/9).
Membedah Fokus Kebijakan: Distribusi vs. Produksi
Hal penting yang ditekankan Bambang adalah meluruskan fokus kebijakan. Usulan Komisi C tidak diarahkan pada pelarangan produksi oleh pabrik atau perusahaan. Sebaliknya, kebijakan ini secara spesifik menargetkan kewajiban toko-toko — dari ritel modern, toko kelontong, hingga pasar tradisional — agar berhenti mendistribusikan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen.
Dengan memotong jalur distribusi di tingkat pengecer, tujuannya sangat praktis: memaksa konsumen untuk beradaptasi.
"Ini adalah kebijakan bagi toko-toko agar mereka menyediakan atau menganjurkan penggunaan kantong yang bisa dipakai berkali-kali, seperti tas kain," jelas Bambang.
"Dengan begitu, konsumen otomatis harus membawa tas belanja guna ulang sendiri, dan ini adalah kunci strategis untuk menekan sampah."
Membangun Kesadaran Kolektif
Komisi C meyakini bahwa langkah "nekat" ini merupakan cara paling efektif untuk membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Keberhasilan implementasi serupa di berbagai daerah lain menjadi motivasi kuat. Ketika fasilitas kantong sekali pakai dihilangkan, masyarakat akan dipicu untuk lebih bertanggung jawab dan peduli terhadap dampak lingkungan dari kebiasaan belanja mereka.
Mengenai aspek sanksi atau punishment bagi yang melanggar kebijakan pelarangan ini, Komisi C menjelaskan bahwa ranah mereka adalah pada usulan kerangka kebijakan. Aturan teknis dan sanksi akan diatur dalam regulasi yang terpisah.
"Kami hanya bicara kebijakan. Kebijakan untuk pengurangan sampah plastik, dengan pelarangan tadi," tutup Bambang, mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta agar usulan ini dapat segera dipertimbangkan dan ditindaklanjuti demi percepatan upaya menuju kota yang lebih hijau dan bebas sampah plastik.