JOGJAGRID.COM – Keterbatasan lahan dan penyempitan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi isu krusial yang diangkat oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) Kota Yogyakarta.
Fraksi ini mendesak agar Raperda tersebut secara eksplisit mengatur keberadaan dan eksistensi RTH, baik di luar maupun di dalam area pembangunan rusun.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogya, H Setyaji Hermawan, menyoroti bahwa perkembangan pesat pembangunan di Kota Yogya telah berdampak pada berkurangnya sumber daya tanah yang merupakan sumber daya alam vital.
Kebutuhan besar penggunaan tanah sebagai hunian berdampak besar terhadap berkurangnya area RTH, yang penting untuk lingkungan hidup.
"Bahwa keterbatasan lahan dan perkembangan pesat pembangunan Kota Yogya juga berpengaruh pada berkurangnya sumber daya tanah yang merupakan sumber daya alam vital sebagai dasar kehidupan manusia. Kebutuhan besar penggunaan sumber daya tanah yang difungsikan sebagai hunian atau tempat tinggal di Kota Yogya berdampak besar terhadap berkurangnya area ruang terbuka hijau," papar Hermawan.
Maka dari itu, Fraksi PPP mengajukan rekomendasi spesifik terkait RTH dalam Raperda.
"Atas dasar semakin menyempitnya ruang terbuka hijau maka dalam raperda rusun perlu mengatur mengenai keberadaan dan eksistensi ruang terbuka hijau, baik aturan mengenai ruang terbuka hijau yang sudah ada di luar lingkungan rumah susun ataupun perlu adanya sebuah aturan yang mengatur keberadaan ruang terbuka hijau di dalam area rumah susun demi terjaganya lingkungan hidup yang baik di Kota Yogya," tegasnya.
Desakan ini mencerminkan komitmen Fraksi PPP untuk menyeimbangkan kebutuhan akan hunian vertikal (rusun) dengan kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat dan lestari di tengah kota yang padat. Pengaturan RTH di dalam area rusun diharapkan dapat menjadi standar baru untuk pembangunan berkelanjutan.
