Melangkah ke Meja Pembahasan: Raperda Pengelolaan Kebudayaan Jadi Komitmen DPRD Yogya
Melangkah ke Meja Pembahasan: Raperda Pengelolaan Kebudayaan Jadi Komitmen DPRD Yogya

Melangkah ke Meja Pembahasan: Raperda Pengelolaan Kebudayaan Jadi Komitmen DPRD Yogya


JOGJAGRID.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan, menandai komitmen serius legislatif dalam mengamankan masa depan budaya Kota Gudeg. 

Usulan Raperda ini telah resmi diserahkan dalam rapat paripurna dan kini berada di tangan Panitia Khusus (Pansus) untuk didalami secara komprehensif.

Inisiatif ini lahir dari kesadaran mendalam bahwa kebudayaan adalah modal pembangunan yang harus dilindungi, dikembangkan, dan dibina. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ipung Purwandari, menegaskan bahwa kepastian hukum daerah melalui Perda sangat diperlukan untuk mengelola kekayaan budaya di kota yang tumbuh dengan identitas kultural yang kental ini.

Dari Paripurna ke Pansus: Proses Kritis Regulasi

Setelah disahkan di tingkat paripurna, tim pembahas Raperda segera dibentuk. Munazar dari Fraksi Partai Golkar ditunjuk sebagai Ketua Pansus, didampingi Tri Waluko Widodo dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua. Total sebelas anggota DPRD Kota Yogyakarta kini bertugas membedah setiap pasal dalam naskah Raperda.
Fokus utama pembahasan adalah menciptakan kebijakan yang komprehensif dan strategis dalam tata kelola kebudayaan, sekaligus menggarisbawahi pembagian kewenangan teknis yang jelas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Arah pengaturan Raperda ini adalah menciptakan kebijakan yang komprehensif dan strategis dalam tata kelola pengelolaan kebudayaan," jelas Ipung Purwandari. Ia menambahkan, pembagian kewenangan yang rinci ini esensial untuk menghindari tumpang tindih program dan memastikan penyelenggaraan pengelolaan kebudayaan di Kota Yogyakarta selaras dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

Lima Pilar Manfaat bagi Masyarakat
Regulasi ini tidak hanya berorientasi pada pelestarian, tetapi memiliki tujuan yang sangat konkret dan langsung menyentuh masyarakat, yang dapat dirangkum dalam lima pilar:

 * Penguatan Jati Diri: Menguatkan karakter dan identitas warga melalui akses kebudayaan yang lebih luas.
 * Pemeliharaan Nilai Luhur: Menjaga nilai-nilai luhur budaya daerah tetap hidup dalam kehidupan masyarakat, lembaga, dan pemerintahan.
 * Pelestarian dan Pengembangan: Memberikan dasar hukum yang kokoh untuk kegiatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah.
 * Peningkatan Ketahanan Budaya: Memperkuat daya tahan budaya lokal terhadap tantangan globalisasi.
 * Peningkatan Kesejahteraan: Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya budaya dan warisan budaya sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan Raperda menjadi Perda ini diharapkan mampu menjadi pedoman yang mengikat dan memberi kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku seni, hingga masyarakat umum, dalam mengelola dan memajukan identitas Yogyakarta sebagai kota budaya berkelas dunia.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.