Keberpihakan Tegas NasDem pada MBR: Soroti Alokasi 20% Rusun Komersil dan Insentif Perpajakan
Keberpihakan Tegas NasDem pada MBR: Soroti Alokasi 20% Rusun Komersil dan Insentif Perpajakan

Keberpihakan Tegas NasDem pada MBR: Soroti Alokasi 20% Rusun Komersil dan Insentif Perpajakan

JOGJAGRID.COM – Komitmen untuk berpihak kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi penekanan utama Fraksi Partai NasDem dalam menyikapi pembahasan raperda Rumah Susun (Rusun) di Kota Yogyakarta. 

Fraksi ini menyambut baik ketentuan dalam raperda yang mewajibkan pelaku pembangunan rusun komersil untuk mengalokasikan unit bagi MBR.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Yogya, Sigit Wicaksono, menyoroti dua poin krusial yang menunjukkan keberpihakan Pemkot terhadap MBR dalam rancangan regulasi ini. 

Poin pertama adalah adanya kewajiban para pelaku pembangunan menyediakan rumah susun paling sedikit 20% dari total luas lantai rumah susun komersil yang dibangun diperuntukkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Poin kedua, menurut Sigit, adalah rencana Pemkot Yogya untuk memberikan insentif kepada MBR. Insentif tersebut berupa keringanan biaya sewa satuan rumah susun, insentif perpajakan, dan kemudahan dalam mengurus sertifikat kepemilikan.

"Terkait hal ini, kami menegaskan komitmen Partai NasDem keberpihakan terhadap masyarakat. Oleh karena itu kami sangat mendukung pembahasan regulasi ini," tegas Sigit Wicaksono, menunjukkan dukungan maksimal fraksinya terhadap regulasi yang pro-rakyat tersebut. 

Ia menambahkan, tujuan regulasi ini memang untuk mendukung terwujudnya perumahan yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Seperti diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) DPRD Kota Yogyakarta mulai menggulirkan wacana penerapan konsep Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk Rusun Cokrodirjan. 

Wacana ini muncul sebagai solusi permanen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menghuni di sana.


Rusun Cokrodirjan, yang merupakan rusun pertama Pemkot (dibangun Pusat 2003) dan belum ada perombakan, sangat cocok dijadikan Rusunami. Pertimbangan utamanya adalah ketiadaan daftar tunggu calon penghuni.

Rusunami akan memberikan kepastian dan jaminan hidup, karena secara teknis konsep ini mirip apartemen bersubsidi yang memberikan hak milik kepada penghuni. 

Namun, jika MBR tidak mampu membeli hunian sendiri dan tidak ada waiting list, maka Rusunami menjadi jawaban atas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan papan.

Selama ini minimnya peminat di Cokrodirjan disebabkan oleh kondisi fisik yang sudah lama dan kamar yang hanya berukuran 21 meter persegi, yang membuat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpikir ulang untuk mengajukan.

Jika dilihat dari waiting listnya yang tidak ada, sebenarnya layak untuk dijadikan rusunami.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.