JOGJAGRID.COM – DPRD Kota Yogyakarta sedang bekerja keras untuk mengantisipasi kebijakan efisiensi yang diperkirakan akan terus digulirkan oleh pemerintah pusat. Prediksi bahwa dana transfer akan berkurang hingga hampir Rp 200 miliar pada tahun anggaran 2026 telah memicu Komisi B DPRD untuk melakukan pencermatan intensif terhadap seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Solusi yang diyakini paling cepat adalah dengan memvalidasi dan mengintegrasikan seluruh data wajib pajak daerah.
Mohammad Sofyan, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, tidak menampik kekhawatiran terhadap ancaman defisit anggaran jika efisiensi pusat benar-benar terjadi tanpa ada penambalan dari PAD yang optimal.
"Kota Yogya saat ini masih sangat bergantung pada kucuran dana transfer dari pusat, dengan PAD kita masih di bawah 50 persen. Ancaman efisiensi anggaran pusat ini bukanlah isapan jempol, dan dampaknya akan sangat signifikan terhadap keberlangsungan pembangunan di Yogya jika kita tidak segera menggenjot kemandirian fiskal," ujar Sofyan kepada wartawan.
Untuk memetakan potensi wajib pajak secara komprehensif, Komisi B menekankan perlunya sebuah 'Master Data Wajib Pajak Tunggal'. Sekretaris Komisi B, Munazar, menyoroti potensi besar dari usaha-usaha yang beroperasi namun belum memiliki izin resmi atau luput dari pengawasan, yang seharusnya tetap menjadi objek pajak daerah.
"Pertanyaan besar kami kepada DPMPTSP adalah: selain yang berizin resmi, berapa jumlah entitas usaha yang tidak berizin namun tetap beroperasi dan seharusnya dipungut pajak daerah? Usaha hiburan, jasa parkir, bahkan reklame, semua harus didata secara tunggal. Jika data di tiap OPD berbeda-beda—seperti kasus data hotel dan restoran—maka ribuan wajib pajak potensial akan luput dan target pendapatan daerah tidak akan pernah tercapai," jelas Munazar.
Menurut Munazar, data tunggal yang valid ini akan memungkinkan DPRD dan Pemerintah Kota untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak secara maksimal. Ekstensifikasi akan mencakup perluasan basis wajib pajak, termasuk yang belum terdata; sementara intensifikasi berfokus pada efektivitas pemungutan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar.
Sofyan menambahkan bahwa jika kemandirian fiskal Kota Yogya mampu mencapai target ideal di kisaran 60-70 persen dari APBD, maka guncangan kebijakan efisiensi dari pusat tidak akan berdampak signifikan.
"Penguatan PAD melalui inovasi dan optimalisasi data tunggal adalah kunci. Ini bukan hanya masalah uang, tapi masalah menjamin keberlangsungan pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik, tanpa harus menunggu kucuran dana yang semakin menipis dari pusat," tutup Sofyan, menekankan pentingnya langkah strategis ini.
