JOGJAGRID.COM : KPU Kota Yogyakarta menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada 2024 sebanyak 320.594 pemilih melalui rapat pleno Sabtu (21/9/2024).
Jumlah DPT yang ditetapkan ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan data daftar pemilih sementara atau DPS yang sebelumnya di angka 321.273 pemilih atau selisih 679 pemilih.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan jumlah DPT yang ditetapkan selisih atau lebih turun sedikit jika dibandingkan dengan data DPS karena ada beberapa hal yang mempengaruhi.
Di antaranya ditemukannya KTP ganda dan disesuaikan dengan data adminduk terbarunya. Seperti jumlah warga yang sudah meninggal dunia.
DPT yang ditetapkan akan ditempelkan di sejumlah lokasi strategis. Adapun daftar pemilih tambahan, KPU menyiapkan waktu bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih karena alasan tertentu. Begitu juga dengan warga Kota Joga yang belum terdaftar di DPT akan difasilitasi di daftar pemilih khusus.
"Akan difasilitasi pada hari H dengan membawa KTP Elektronik atau identitas kependudukan lain yang autentik dan diberi kesempatan (nyoblos) pukul 12.00-13.00 WIB," imbuhnya.
Harsya menambahkan, pemungutan suara nantinya akan dilaksanakan di 651 TPS yang tersebar di Kota Jogja. Dua diantaranya merupakan TPS Khusus yakni di Lapas dan Rutan Kelas 2A Kota Jogja.
Berdasarkan time line, KPU Kota Jogja nantinya akan melakukan penetapan calon wali kota dan wakil wali Kota Jogja pada 22 September 2024. Lalu, pada 23 September 2024 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Sementara, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
"Peraturan KPU tentang kampanye belum, kami masih menunggu," tutur Harsya.