Seminar Reforma Agraria Digelar STPN Yogyakarta
Seminar Reforma Agraria Digelar STPN Yogyakarta

Seminar Reforma Agraria Digelar STPN Yogyakarta


JOGJAGRID.COM : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta yang menggelar Seminar Nasional Road to Reforma Agraria Summit 2024 secara luring dan daring pada Kamis 6 Juni 2024.

Seminar itu mengusung tema Strategi Percepatan Implementasi Reforma Agraria: Melanjutkan Penyelesaian Persoalan Agraria untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.

Berlangsung di pendapa kampus STPN , seminar dihadiri Direktur Jenderal Penataan Agraria Dr Dalu Agung Darmawan M Si serta Ketua STPN Yogyakarta Dr Ir Senthot Sudirman MS sebagai keynote speaker.

Seminar itu turut menghadirkan pembicara seperti Guru Besar Hukum Agraria Universitas Brawijaya Prof Dr Imam Koeswahyono SH M Hum, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Dr Jangkung Handoyo Mulyo M Ec, Dosen STPN M Nazir Salim SS MA, Dr Nirarta "Koni" Samadhi selaku Country Director of The World Resources Institute in Indonesia yang diwakili Rakhmat Hidayat, Prof Dr Nia Kurniati SH MH selaku Guru Besar Universitas Padjajaran serta Kepala Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN Dr Lilis Mulyani.

Adapun moderator seminar yakni Trisnanti Widi Rineksi ST MMG M Eg yang juga dosen STPN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pesan khusus untuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta dalam semunar itu. 

AHY memberikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika STPN.

“Seminar diharapkan mampu menghasilkan kontribusi pemikiran dan inovasi untuk akselerasi penerapan reforma agraria. Tantangan ke depan tidak mudah,” ungkap AHY yang menjadi keynote speaker pada seminar tersebut.

Menurut dia, selama ini Kementerian ATR/BPN terus berupaya dan melakukan capaian dalam melaksanakan reforma agraria. Bahkan mendapatkan apresiasi dunia dalam acara di Washington Amerika Serikat, bulan lalu.

“Tetapi kita jangan cepat berpuas diri. Masih banyak tantangan reforma agraria yang harus kita carikan bersama solusinya. Di antaranya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif untuk ikut mensukseskan program pendaftaran tanah dan sertifikasi elektronik,” ungkap AHY.

Kemudian, lanjut dia, bagaimana mendayagunakan teknologi terapan. “Selanjutnya apa inovasi kita dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan untuk mewujudkan keadilan masyarakat,” tambahnya.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana reforma agraria bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi negara dan ikut menyejahterakan masyarakat Indonesia.

“Semoga seminar ini bisa menghasilkan pemikiran yang produktif dan menjawab tantangan. Pesan saya, jangan berhenti pada seminar saja kita harus membangun diskusi yang konstruktif untuk mensukseskan program reforma agraria ke depan. Tanah untuk rakyat, tanah untuk semua, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat,” kata AHY.

Ketua STPN Senthot Sudirman menyampaikan seminar nasional ini digagas dengan latar belakang untuk mendukung percepatan implementasi Perpes 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Diperlukan rumusan implementatif yang membumi dalam rangka akselerasi terwujudnya penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui program penataan aset dan akses guna menekan konflik agraria. Rumusan membumi itu akan dirajut dengan gagasan kreatif dan inovatif dari narasumber dan peserta,” ungkapnya.

Dia mengakui, proses hulu-hilir program reforma agraria dimulai dari program penataan aset yang mencakup kegiatan retribusi tanah obyek reforma agraria dan legalisasi aset. Ini ditempuh melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL dilanjutkan program penataan akses.

Dalam konteks reforma agraria, menurut Senthot, redistribusi tanah diyakini menekan kesenjangan, penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan penguasaan tanah antara si kaya dan si miskin maupun si kuat dan si lemah. “Legalisasi aset diyakini mampu menekan konlfik reforma agraria,” kata dia.

Menurut Senthot, apa yang dilakukan setelah penataan aset dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itulah yang perlu dicarikan jawabannya secara bersama-sama. “Bagaimana membumikan Perpres 62/2023 dengan lebih detail dan dengan pilot project,” ujarnya.

Senthot menambahkan, setelah secara sederhana membaca, mempelajari, melihat fakta dan mendengar akhirnya STPN menyimpulkan penataan akses merupakan program strategis nasional.

Mengingat tanah berada di wilayah administrasi desa dan kalurahan yang memiliki karakter berbeda-beda, dia mengusulkan gagasan ke semua pihak agar segera menggarap akses berbasis wilayah desa secara lengkap. Dari hasil riset STPN, reforma agraia sudah berjalan namun demikian pelaksanaan Perpres 62/2023 terkesan masih sporadis.

Dalu Agung Darmawan menambahkan pertanahan merupakan sumber kehidupan umat manusia dan kedaulatan pangan. Energi dan air berada di dalam tanah. Artinya, agraria mesti dikelola dengan baik agar terwujud pembangunan reforma agraria yang berkelajutan dan berdampak. “Reforma agraria harus kita narasikan dengan baik,” kata dia.

Sependapat dengan Senthot Sudirman, Agung Darmawan menyatakan Presiden RI Joko Widodo sudah menegaskan penataan aset sebagai bagian dari RPJMN harus selesai tahun ini dengan target 120 juta bidang, selebihnya pada tahun 2025.

“Presiden menyampaikan tanah itu harus memberi dampak dan manfaat bagi masyarakat. Kalau tanah pertanian maka produktivitasnya harus meningkat, untuk permukiman harus asri, efisien dan lingkungan tertata baik. Maknanya adalah tanah harus diberikan akses. Supaya tidak jumbuh jangan membedakan reforma agraria dan PTSL,” jelasnya.

Menurut dia, reforma agraria merupakan komitmen pemerintah yang diartikan bukan hanya sebatas redistribusi tanah. “Ayo kita benahi pemahaman ini terutama bagi mahasiswa di daerah, ketika reforma agraria selalu dikatakan sebagai menuju penataan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, narasumber Prof Dr Nia Kurniati SH MH menyampaikan materinya tentang Revitalisasi dan Reorientasi Program Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

Sedangkan Dr Lilis Mulyani membawakan materi mengenai Reforma Agraria dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Rakhmat Hidayat menyampaikan makalah Pembelajaran Strategi Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria serta Dr Jangkung Handoyo Mulyo M Ec menyampaikan makalah tentang Akses Reform Berbasis Sumber Daya Alam dalam rangka Kesejahteraan Sosial.

Narasumber lainnya, Prof Dr Imam Koeswahyono SH M Hum menyampaikan makalah mengenai Telaah Kritis Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023: Konsistensi Praktik Kebijakan Reforma Agraria serta M Nazir Salim menyampaikan materi berjudul Meng ("RA") kan Kawasan Hutan Indonesia Telaah Kritis Kebijakan Reforma Agraria Indonesia. 
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.