Eksportir dengan Produk Asuransi Ekspor, LPEI Siap Beri Perlindungan
Eksportir dengan Produk Asuransi Ekspor, LPEI Siap Beri Perlindungan

Eksportir dengan Produk Asuransi Ekspor, LPEI Siap Beri Perlindungan




JOGJAGRID.COM: Pada era sekarang ini, berbagai perusahaan di Indonesia  menghadapi tantangan yang semakin meningkat untuk membangun dan menumbuhkan bisnis  secara berkelanjutan. 

Peristiwa geo-politik dan dampak economic trade war jelas menjadi hal yang harus diperhatikan dan diantisipasi oleh pelaku usaha.
Sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan RI, Lembaga Pembiayaan Ekspor 
Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terus berkomitmen melayani kebutuhan eksportir 
dalam rangka memastikan keberlanjutan ekspor Indonesia melalui empat mandatnya, yaitu 
Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.
Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi mengatakan, bentuk 
komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui fasilitas produk asuransi Trade Credit Insurance
dengan fokus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para eksportir Indonesia dalam 
melakukan ekspor.
“Melalui Trade Credit Insurance, LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia 
terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank 
pembuka L/C yang disebabkan karena risiko komersial dan risiko politik negara buyer,” jelas 
Maqin, Selasa (29/11).
Adapun risiko kerugian dapat disebabkan oleh risiko komersial dimana buyer mengalami 
kesulitan cash flow dan/atau risiko politik akibat adanya gejolak politik di negara buyer sehingga 
pembayaran invoice tertunggak atau tidak terbayar sama sekali.
Ia melanjutkan, fasilitas asuransi ini merupakan wujud peran Pemerintah melalui LPEI untuk 
membantu eksportir Indonesia dalam meningkatkan confidence level menjalankan kegiatan 
ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan 
daya saing di tataran global yang sangat kompetitif.
Pada tahun 2021, LPEI telah mencapai outstanding nilai pertanggungan sebesar Rp 10,9 triliun, 
meningkat 34,56% dari periode tahun sebelumnya (2020).
Selain itu Trade Credit Insurance LPEI pada periode 2021 telah berkontribusi dalam mendukung 
kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindungan untuk transaksi ekspor kepada 637 
buyer yang tersebar di 73 negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, Singapura, China, 
Thailand, Malaysia, Australia, Jerman, Bahrain, Kuwait, Spanyol, Pakistan, Nigeria, Senegal, 
Kamerun, Pantai Gading, hingga Mesir.
Maqin menambahkan, selama pandemi Covid-19 hingga kini LPEI tetap konsisten dalam 
memberikan perlindungan kepada existing Tertanggung dari berbagai sektor dalam upaya 
menjaga mandat LPEI untuk meningkatkan ekspor nasional

“LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah 
diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala untuk transaksi dan 
kondisi politik negara buyer. Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia 
dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI 
sebelum pandemi,” ujarnya.
Sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan terus memberikan 
insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi 
ekspor yang dilakukan oleh UKM. Selain itu manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan 
level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan 
fasilitas pembiayaan.
“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penerasi ke pasar 
baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” pungkas Maqin.
Sebagai tambahan informasi, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih 
lanjut terkait produk asuransi ekspor LPEI dapat menghubungi Kantor Pusat, Kantor Wilayah, 
maupun website LPEI. (Rio/Gas)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.