Babak Baru Dugaan Nilai Palsu Ijazah di Yogya, MA Tolak PK Bendahara YIS
Babak Baru Dugaan Nilai Palsu Ijazah di Yogya, MA Tolak PK Bendahara YIS

Babak Baru Dugaan Nilai Palsu Ijazah di Yogya, MA Tolak PK Bendahara YIS




JOGJAGRID.COM: Babak baru terjadi pada kasus laporan Erika Handriati (52) warga Kalasan Sleman perihal ijazah milik anaknya, Adl yang saat itu bersekolah di YIS. 

Dalam ijazah anaknya, Erika melihat ada dua nilai 75 untuk mata pelajaran 'Pendidikan Agama dan Budi Pekerti' serta 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan'.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauam kembali (PK) yang diajukan Bendahara Yogyakarta Independent School (YIS), Supriyanto. 

Putusan ini semakin menguatkan kasasi jaksa yang menyatakan jika Supriyanto bertanggungjawab atas adanya nilai palsu dalam ijazah YIS.

Dalam penyelidikan akhirnya Polisi menetapkan Supriyanto sebagai tersangka karena diaggap melanggar pasal 266 KUHP tentang memalsukan keterangan pada akta otetik. Ia pun harus dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman hakim memutus bebas murni kepada terdakwa. Vonis tersebut langsung disambut dengan kasasi yang dijukan jaksa ke tingkat MA.

Dalam kasasi tersebut hakim MA mengabulkan tuntutan jaksa sehingga menjebloskan Supriyanto ke LP Cebongan Sleman. Upaya hukum dilakukan Supriyanto dengan mengajukan PK, namun akhirnya hakim menolaknya.

"Dengan putusan PK tersebut berarti menguatkan apa yang diputuskan hakim. Berarti memang ada nilai palsu dalam ijazah YIS," kata Erika di kantor kuasa hukumnya kawasan Jalan Sukonandi Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).

Erika sangat mengapresiasi atas putusan hakim MA. Dengan putusan tersebut maka perkara yang dilaporkanya empat tahun silam itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah hukum kembali dilakukan Erika, namun kali ini dalam jalur perdata. Ia menggugat YIS karena tak memberikan hak kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan.

"Tidak memberikan hak atas pengajaran dari dua mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN. Karena tidak diajarkan, otomatis anak saya tidak mendapatkan kandungan ilmu pengetahuan yang menjadi pondasi dasar," tegasnya.

Gugatan perdata di PN Sleman tersebut saat ini masih jalan persidangan dan masuk dalam tahap pembuktian. Erika dalam perkara ini sebagai penggugat 2, sedangkan penggugat 1 adalah Adl.

Dihubungi terpisah kuasa hukum Supriyanto, Odie Hudiyanto SH mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan resmi perihal PK tersebtu dari MA. "Kita tunggu salinan putusan resmi dulu. Agar mengetahui pertimbangkan hakim PK menolak permohonan PK dari supriyanto," jelasnya. (Dho/Ian)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.