Elemen Mahasiswa Gelar Aksi Damai Bertepatan Momentum Ulang Tahun Kabupaten Bantul
Elemen Mahasiswa Gelar Aksi Damai Bertepatan Momentum Ulang Tahun Kabupaten Bantul

Elemen Mahasiswa Gelar Aksi Damai Bertepatan Momentum Ulang Tahun Kabupaten Bantul



JOGJAGRID.COM : Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untuk Bantul (AMUBA) menggelar aksi damai di Titik Nol Kilometer Bantul atau Simpang 4 Klodran Bantul pada Sabtu (23/7) siang. Dalam aksi tersebut AMUBA yang terdiri dari orgasisasi BEMNUS DIY selaku inisiator, SEMMI Bantul, dan BEM PTNU Korwil DIY menyuarakan beberapa dinamika yang terjadi di Kabupaten Bantul. 

Kabupaten Bantul pada tanggal 20 Juli lalu memperingati hari jadi ke 191, pada kesempatan ini AMUBA dalam aksinya mengkaji antara lain tentang adanya penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila yakni paham khilafah dan juga paham radikalisme, Pengelolaan Sampah di TPST Piyungan Bantul serta RKUHP yang dirasa mencederai demokrasi.

Korda BEMNUS DIY Dede saat ditemui awak media menyampaikan adanya beberapa warga Piyungan Bantul yang menjadi anggota dari Khilafatul Muslimin menjadi indikator bahwa gerakan HTI masih ada, serta terdapat gerakan mahasiswa di beberapa kampus di Bantul yang memiliki ideologi sama dengan HTI.

"Bahkan ada dosen atau tenaga pengajar di beberapa kampus di Bantul yang juga terindikasi sebagai eks HTI", tambah Dede yang juga selaku korlap aksi.

Koordinator organisasi SEMMI Bantul pada orasinya, "Pengelolaan sampah di TPST Piyungan Bantul berdampak terhadap masyarakat sekitar, krisis lingkungan hidup yang terjadi yang di 
kawasan TPST Piyungan harus di benahi, agar lingkungan hidup yang sehat dan nyaman dapat dirasakan oleh masyarakat"

"Bahwa dengan adanya beberapa pasal di RKUHP seperti Pasal 218 ayat (1), Pasal 241, Pasal 273, Pasal 353, dan Pasal 354 dapat dijadikan alat oleh Penguasa untuk membungkam pemikiran-pemikiran kritis rakyat yang dapat menciderai hak kebebasan berpendapat dan prinsip-prinsip negara demokrasi." tegas Perwakilan BEM PTNU pada orasinya.

Aksi damai AMUBA diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan tuntutan : 1. Mendesak Stakeholder DIY khususnya Bantul untuk melakukan langkah strategis dalam menangkal paham yang bertentangan dengan ideologi pancasila (khilafah, radikalisme & intoleransi) secara masif melalui edukasi di berbagai elemen masyarakat, 2. Pemerintah DIY khususnya Bantul lebih tegas dan cermat dalam melakukan penjaringan dan penyeleksian dalam menempatkan ASN agar tidak tersusupi ideoligi anti Pancasila. 3. Cabut Pasal 218 ayat (1), Pasal 241, Pasal 273, Pasal 353, dan Pasal 354 RKUHP, 4. Meminta dengan tegas kepada pemerintah RI dan DPR RI untuk merevisi pasal-pasal yang kontroversial dan melakukan transparansi serta melibatkan publik dalam pembentukan hingga pengesahan RKUHP, 5. Melakukan pengelolaan sampah yang baik dan tepat agar terwujud lingkungan hidup yang sehat dan nyaman untuk dihuni oleh masyarakat. 6. Memperbaiki akses jalan guna mempermudah mobilatas masyarakat untuk melakukan kegiatan setiap harinya,
7. Menjaga dan mengawasi segera kegiatan pengelolaan sampah agar tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup masyarakat. 8. Menertibkan suatu kebijakan baru yang tepat guna menyelesaikan permasalahan 
lingkungan hidup sesuai amanat pasal 28H ayat (1) UUD NRI tahun 1945. (***)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.