Kasus Ijasah Palsu YIS, Ada Fakta Baru Dalam Sidang Tuntutan
Kasus Ijasah Palsu YIS, Ada Fakta Baru Dalam Sidang Tuntutan

Kasus Ijasah Palsu YIS, Ada Fakta Baru Dalam Sidang Tuntutan





JOGJAGRID.COM - Dalam sidang tuntutan pidana, Jaksa menuntut 2 tahun hukuman penjara untuk terdakwa Supriyanto, Bendahara Sekolah Yogyakarta Independent School (YIS) terkait perkara ijasah palsu. Namun, terdapat fakta persidangan baru dalam sidang tuntutan pidana.

Kuasa Hukum Supriyanto, Anton Bayu Samudra mengatakan, pihak Jaksa menuntut 2 tahun hukuman penjara dengan berbagai pertimbangan, padahal seharusnya bisa lebih karena hukuman maksimal pelanggaran pasal 266 KUHP sampai 7 tahun penjara.

"Yang jelas kami akan tetap melakukan pembelaan dalam pledoi, kami yakin Pak Supri tidak salah," tutur Anton usai persidangan di PN Sleman, Senin (13/9/2021).

Anton mengatakan, yang membuat aneh dalam tuntutan jaksa ketika diakhir, pelapor meminta ijasah dikembalikan. "Kalau dia mengakui ijasah itu nilainya palsu atau merugikan, seharusnya dia tidak meminta mengembalikan ijasah itu. Minta ijasah baru atau minta penetapan ijasah baru ke Kementerian Pendidikan," ujarnya.

"Ini ijasah yang lama diminta lagi, berarti dia mengakui dan merasa tidak dirugikan," imbuhnya.

Untuk sidang pledoi nanti, Anton mengatakan akan memaparkan banyak keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang akan disampaikan selama persidangan. "Dari saksi-saksi yang mereka ajukan, banyak menguntungkan kita, mereka membantu meringankan Pak Supri," katanya.

Pelapor Erika Handriati yang juga hadir dalam sidang tuntutan mengatakan apa yang disampaikan Jaksa sesuai dengan fakta persidangan. 

"Yang penting ijasah bisa saya pakai. Tujuan saya menggugat itu supaya ada kepastian hukum untuk ijasah karena dipakai selamanya," katanya.
Ia mengatakan bahwa Supriyanto tidak maksimal membela dirinya. "Saya cukup sedih untuk Supriyanto. Saya hanya berharap Hakim bisa meringankan apa yang dituntut Jaksa," tukasnya. (Sub)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.