Menkeu Didesak Keluarkan Peraturan Perubahan Agar Danais Bisa Untuk Covid
Menkeu Didesak Keluarkan Peraturan Perubahan Agar Danais Bisa Untuk Covid

Menkeu Didesak Keluarkan Peraturan Perubahan Agar Danais Bisa Untuk Covid




JOGJAGRID.COM - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Daerah pemiliha DIY yang juga anggota Tim Pemantau DPR terhadap Pelaksanaan
Undang-Undang Keistimewaan D.I.Yogyakarta mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menteri keuangan untuk secepat mungkin mengeluarkan surat perubahan peraturan Menteri Keuangan agar penggunaan dana keistimewaan untuk penanganan Pandemi Covid 19 di DIY dan dampaknya segera bisa direalisasikan oleh Pemda DIY.

" Kondisi Pandemi Covid DIY dan dampaknya akibat PPKM Darurat di Yogyakarta sudah mengkhawatirkan dan butuh langkah nyata untuk menanganinya," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya, Rabu (21/7/2021).

Sepetrti diketahui belum lama ini Kementrian Keuangan mengeluarkan   Surat Peraturan Menteri Keuangan Nomor S - 121/PK/2021 pada 10 Juli 2021,  tentang penggunaan Dana Keistimewaa DIY untuk penanganan Covid. Dalam surat tersebut pada diktum kedua Surat itu bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid -19, Dana Keistimewaan atau Danais dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan penanganan pandemi,nah apakah surat ini belum cukup kuat untuk menggunakan Dana Keistimewaan bagi penanggulangan Covid 19 di DIY.

Gandung Pardiman menyambut baik keputusan dari Kementrian keuangan ini yang mengizinkan penggunaan dana Keistimewaan untuk penanganan Covid 19 di DIY. Namun dalam surat tersebut diktum ketiga menyebutkan bahwa Dasar hukum penggunaan dana keistimewaan untuk pencegahan dan atau penanganan pandemi COVID 19 akan dilakukan melalui perubahan Peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemo Covid 19 dan dampaknya.

" Ini yang penting, perubahan peraturan menteri keuangan ini agar segera dikeluarkan agar realisasi penggunaan dana keistimewaan DIY bisa dilakukan," tegas Gandung Pardiman.

Anggota DPR RI yang juga menjadi anggta Tim Pemantau DPR terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan D.I.Yogyakarta, melihat realisasi penggunaan dana keistimewaan untuk penanganan Covid 19 dan dampak dari PPKM darurat ini sudah sangat mendesak. 

" Kita sudah melihat dan mendengar sendiri bagaimana dampak adanya PPKM darurat ini. PPKM darurat ini memang penting untuk mengendalikan dan menurunkan penyebaran Covid 19. Namun demikian dampaknya juga harus dipikirkan dan dicari solusi yang terbaik dan rakyat kecil tidak menjadi semakin sengsara," pungkas Gandung Pardiman. (Dwi)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.