JOGJAGRID.COM : Kasus arisan online Kim Central Asia (KCA) telah bergulir ke proses hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda
DIY pun akhir Juni lalu telah menetapkan wanita dengan inisal NW (27) selaku
bandar atau penyelenggara itu sebagai tersangka.
Polda DIY sebelumnya menyatakan penetapan tersangka ini
setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, di antaranya meminta
keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung dalam kasus itu.
Macetnya arisan yang ditaksir menelan kerugian ditaksir
miliaran rupiah dari ratusan membernya.
“Setelah bandar arisan ini sudah jadi tersangka,
bagaimana nanti dengan member macet dan para adminnya? Apakah juga akan jadi
tersangka,” ujar seorang korban arisan KCA,
RGR, Selasa (5/7/2021).
RGR mengatakan dengan sudah bergulirnya kasus ini ke
ranah hukum, para member arisan akan mengawal proses itu hingga selesai. Ia mengatakan
total anggota arisan itu sendiri lebih dari 100 orang.
“Kalau anggota arisan ada 160 orang, mungkin bisa
lebih, jadi termasuk tersangka dengan admin
itu ada sekitar 160 orang lebih,” kata RGR.
Menurut RGR, arisan itu sendiri dipegang oleh 3
orang admin. Admin ini ada di dalam setiap table(group) yang dibuat
bandar/penyelenggara. Setiap admin, menurut RGR, juga mendapatkan gaji fantastis
yakni Rp 25 juta/orang.
“Penyebab arisan ini njebluk (macet) selain dibuat
hura-hura, ada beberapa membernya juga macet atau gagal bayar. Lagipula gaji
admin sangat tinggi mencapai Rp 25 juta setiap orangnya,” kata dia.
RGR menjelaskan bahwa member macet alias member
gagal bayar atau utangnya ke slot bawah (investor) itu milyaran rupiah.
“Beberapa member macet memiliki tanggungan
pembayaran bahkan ada yang sampai miliaran rupiah,” kata dia.
RGR mengatakan jumlah kemacetan yang disebabkan
member macet sendiri bervariasi. “Ya berkisar dari Rp 1-5 miliar macetnya, sehingga
mengakibatkan gagal bayar,” ujar RGR
Dengan macetnya pembayaran arisan itu, ujar RGR,
sekarang seluruh member meminta pertanggungjawaban bandar alias penyelenggara.
Sebab ternyata bandar ingkar janji dan tidak sanggup bertanggungjawab sehingga
kasus ini dilaporkan kepada kepolisian untuk diusut tuntas.
“Dulu janjinya bandar mengatakan agar member semua
tenang karena asetnya banyak, lalu janji juga ada uang admin arisan ini aman,
harga diri harga mati. Tapi semua janji tinggallah janji,” keluh RGR.
Kasus arisan bodong ini terungkap berawal dari
laporan sejumlah ibu-ibu yang merupakan anggota dari KCA, mereka mengungkapkan
bahwa arisan mulai macet dan para anggota tak kunjung mendapatkan uangnya.
Akibat penipuan tersebut, korbannya yang mencapai
160 orang mengalami kerugian hingga miliyaran rupiah. (Yan/Dwi)