JOGJAGRID.COM : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan saat ini telah hadir sistem pengaduan ketenagakerjaan yang dapat menjadi ruang bagi para tenaga kerja mengadukan berbagai persoalan yang dihadapi di perusahaanya.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, ST, M.Eng di sela talkshow di studio Jogja TV pada Minggu (20/6) mengatakan dengan adanya sistem pengaduan ketenagakerjaan ini diharapkan dapat makin membantu dalam menerima, memproses dan menindaklanjuti aduan ketenagakerjaan di lingkup DIY sehingga akan semakin mudah dalam membantu setiap permasalahan ketenagakerjaan.
"Jadi sekarang para pekerja jika memiliki masalah tinggal buka websitenya lalu masuk sistem aduan itu dan langsung mengirimkan aduannya," kata Aria.
Ada 3 keunggulan dari sistem ini. Selain memudahkan pekerja membuat aduan atas masalah yang dihadapi, sistem ini juga menjamin kerahasiaan identitas pengadu dan menjamin kepastian aduan itu ditindaklanjuti.
"Seringkali yang dikhawatirkan oleh teman-teman pekerja itu kan selama ini soal kerahasiaan identitasnya, dengan sistem ini kami jamin itu, karena kalau sudah khawatir ini akan jadi persoalan tersendiri," kata dia.
Aria tak menampik proses aduan seringkali mandeg karena yang jadi sorotan biasanya identitas pengadu sehingga para pekerja ini tak mau lapor apa kondisi yang dihadapi. Hal ini tak akan terjadi lagi dengan sistem yang baru ini.
"Lalu soal kepastian kelanjutan aduan itu, sistem ini juga bisa menjamin begitu aduan masuk beserta nomor HP pengirim yang juga dirahasiakan, maka kira-kira 2 detik kemudian akan ada reply atau balasan bahwa aduan itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti," katanya.
Fase-fase diaduan tersebut semisal selanjutnya hal apa yang akan dilakukan juga akan muncul dalam balasan yang disertakan.
Cara yang ditempuh jadi solusi atas aduan yang masuk diprioritaskan secara bipartit yang melibatkan manajemen dan pekerja.
"Tentu masih dalam konteks kerahasiaan data pengadu penyelesaian ini. Misalnya aduan soal THR, waktu kerja, waktu istirahat, pesangon dan gaji. (Dwita)