JOGJAGRID.COM : Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Rakyat Jogja (Fokja) menyatakan berniat mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait dugaan mereka atas kegiatan penambangan pasir di Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang.
Penasehat Fokja M.Dadang Iskandar melalui suratnya mengatakan bahwa pernyataan pihak Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
" Soal izin penambangan di Dusun Ngori yang katanya telah diberikan oleh Pemda setempat kami sinyalir tidak benar," kata Dadang dalam siaran pers Minggu (20/6).
Dadang mengatakan pihaknya menduga penambangan Ilegal di wilayah TNGM itu sudah terjadi sejak lama. Karena dari laporan yang ia terima truck- truck pengangkut pasir di situ telah mulai antri sejak sore hari lalu pagi harinya sudah off lagi.
"Kegiatan ini apakah masuk akal jika sampai tidak diketahui ?" kata dia.
Untuk yang di lokasi Desa Ngori, Dadang menggambarkan, berapa pun nilai jualnya, katakanlah bila satu tarikan rit dikenai biaya Rp.50.000 per rit, maka jika dalam sehari ada 300 rit yang diangkut jumlahnya bisa mencapai Rp.15.000.000.
"Ini merupakan suatu jumlah yang fantastis," kata dia.
Menurut Dadang masalah di Desa Ngori belum selesai. Ia mensinyalir masih ada lagi aktivitas serupa di kawasan sekitar yang juga tidak berijin resmi.
"Maka melalui surat terbuka ini kami memohon kepada Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya bisa mendalami siapa saja yang perlu diperiksa soal ini," kata dia.
Fokja juga memohon kepada KLHK agar meninjau dan mengecek lagi semua keputusan soal izin-izin penambangan ke perusahaan penambangan.
Forum Rakyat Jogja (Fokja) sebelumnya menengarai aktivitas tambang yang ada tidak mengantongi izin dan berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, penambangan ilegal juga dikhawatirkan merusak ekosistem lereng Merapi.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Plt Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi membantah ada aktivitas penambangan di kawasan hutan Merapi. Mengacu aturan, aktivitas tambang di dalam area taman nasional merupakan suatu tindakan yang terlarang.
"Memang betul di lokasi itu ada penambangan tapi letaknya di luar kawasan TNGM, dan sudah ada izin dari Pemda Magelang," ungkap Wahyudi.
Namun begitu, pihaknya tetap akan mengecek informasi tersebut. "Mungkin tanpa petugas tahu, ada yang curi-curi masuk lalu lari keluar lagi. Kita harus cek dulu, tapi saya rasa klaim luasan 90 hektare itu terlalu berlebihan," ucapnya. (DWI)