Gandung Pardiman Desak PP No 57 Tahun 2021 Dibatalkan
Gandung Pardiman Desak PP No 57 Tahun 2021 Dibatalkan

Gandung Pardiman Desak PP No 57 Tahun 2021 Dibatalkan





JOGJAGRID.COM- Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan diundangkan pada 31 Maret 2021, sejumlah elemen bangsa meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tersebut sebab dalam PP No 57 tahun 2021 tersebut, Pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada pendidikan nasional. Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tegas mendukung sejumlah elemen yang meminta pemerintah membatalkan PP No 57 tahun 2021 tersebut.

" Menghapus Pancasila sebagai pelajaran ataupun mata kuliah wajib dalam pendidikan nasional kita ini berpotensi mengubur Pancasila.  Penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus mencermati betul dan terus mengawasi maksud dan tujuan penghapusan pancasila tersebut," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya, Jumat ( 14/5/2021).

Desakan pembatalan terhadap PP No 57 tahun 2021 ini, menurut Gandung Pardiman harus terus digaungkan. Sebab upaya dari ekstrim kanan dan ekstrem kiri ( ideologi Komunis ) untuk berupaya menghilangkan pancasila dari Indonesia terus dilakukan tanpa henti dengan berbagai macam cara.

" Kita jangan sampai lengah dan terus menerus mewaspadai segala upaya dari ektrem kanan maupun kiri yang telah nyata - nyata ingin menghilangkan pancasila dengan berbagai macam cara. Oleh karena itulah desakan pembatalan PP No 57 tahun 2021 ini harus terus - menerus disuarakan agar mendapatkan perhatian dari pemerintah," tegas Gandung Pardiman yang juga Ketua DPD Partai Golkar DIY dan pendiri GEPAKO Gerakan Pasukan Anti Komunis.

Lebih lanjut Gandung Pardiman menyatakan pihaknya terus menghimbau kepada semua elemen pengawal Pancasila untuk meningkatkan kewaspadaan.

" Patut diduga di lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang  terpapar paham ekstrem kanan maupun kiri memiliki peran dalqm pengambilan kebijakan.  Oleh karena itulah saya sebagai kader Partai Golkar partai yang mengukuhkan diri sebagai benteng Pancasila untuk terus waspada," kata Gandung.


Selain itu, Anggota Komisi VII DPR RI ini juga mendukung penuh Pusat Studi Pancasila UGM yang merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

" Saya mendukung penuh Pusat Studi Pancasila UGM yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah agung Republik Indonesia," pungkas Gandung Pardiman. ( Dwita)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.