Masyarakat Perlu Tahu Peran dan Fungsi BPH Migas, Ini Penjelasannya
Masyarakat Perlu Tahu Peran dan Fungsi BPH Migas, Ini Penjelasannya

Masyarakat Perlu Tahu Peran dan Fungsi BPH Migas, Ini Penjelasannya

  


JOGJAGRID.COM: BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Restoran Warung Konco Dewe Sleman Daeah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (4/12/2020)

Hadir sebagai narasumber Anggota Dewan Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman dan Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro.

Gandung Pardiman, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dalam sambutannya menuturkan mengapresiasi kinerja BPH Migas yang dalam tugasnyatidak melupakan sosialisasi tentang peran, fungsi dan capaiannya kepada masyarakat luas.

“Kami dari DPR RI akan senantiasa mendukung sepenuhnya untuk kinerja BPH Migas agar semakin bermanfaat bagi masyarakat luas, dan dapat menjalankan tugas pokoknya sebaik-baiknya,” kata Gandung.

Gandung pun mengapresiasi di jajaran BPH Migas dapat mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dan relatif muda sehingga akan menjadi bekal regenerasi pemimpin masa depan di BPH Migas yang lebih maju.

Semnatara itu Bambang Utoro, selaku Sekretaris Komite BPH Migas dalam paparannya menjelaskan sosialisasi dilakukan BPH Migas karena dalam perjalanan tugasnya lembaga itu tetap selalu butuh masukan dan kritik serta saran masyarakat. Agar kinerja yang dilakukan semakin baik.

“Yang dilakukan oleh BPH Migas adalah menjadi badan pengatur di bagian hilir, kalau di hulu itu tugasnya SKK Migas. Kalau SKK Migas mengatur seperti perpanjangan kontrak-kontrak, maka BPH Migas lebih berperan mengatur ketika minyak itu keluar dari perut bumi ke atas, “ kata Bambang.

Bambang mengatakan tugas BPH Migas menyalurkan menyalurkan apa yang dihasilkan dari kegiatan hulu yang meliputi eksploitasi- eksplorasi atau mencari ladang minyak itu. Sehingga tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bambang menjelaskan BPH Migas merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan pendistribusian BBM dan jaringan Gas Bumi sesuai UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana Hilir Migas meliputi pengolahan, penyimpanan, pendistribusian dan niaga. BPH Migas tidak dibawah Kementerian, melainkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden

“Jadi BPH Migas juga memastikan agar BBM untuk menunjang kegiatan setiap daerah tersedia, dan kuota yang diberikan oleh BPH Migas dapat tercukupi” katanya.  BPH Migas juga selalu menjaga pendistribusian BBM khususnya JBT ke seluruh wilayah di Indonesia terjamin.

Lanjutnya , bahwa kewenangan BPH Migas terkait gas, adalah yang melalui jaringan pipa, tidak termasuk yang menggunakan tabung, yang itu langsung Dirjen ESDM ke Pertamina. BPH Migas dibentuk terkait gas, punya kewenangan menentukan toll fee untuk jaringan transmisi, juga harga untuk jaringan distribusi yang sampai ke konsumen, juga melelang pemasangan pipa.  Lingkup jaringan gas, saat ini BPH Migas sudah menetapkan 63 toll fee yg sdh ada pipa transmisi, juga untuk 52 Kabupaten /Kota yang sudah ada jaringan distribusi, harganya sudah ditetapkan BPH Migas. (Jon)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.