Puluhan Advokad Bentuk Tim 38, Awasi Pilkada Bersih
Puluhan Advokad Bentuk Tim 38, Awasi Pilkada Bersih

Puluhan Advokad Bentuk Tim 38, Awasi Pilkada Bersih



JOGJAGRID.COM: Berbagai potensi pelanggaran tak bisa dielakkan dalam proses pilkada serentak.

Namun yang paling rawan itu salah satunya politisasi dana APBD sebagai bagaian dari kampanye.

Menjawab keresahan publik itu, pada Senin 23 November 2020, puluhan advokat di DIY mendeklarasikan Tim 38 di Kedai Cengkri Kabupaten Sleman.

“Tim ini akan trut memantau dan mengawasi pelaksanaan pilkada agar bersih dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Oscar Semendawai, deklarator Tim 38.

Oscar mengatakan melalui Tim 38, para advokat akan memberikan pengawasan atau pendampingan Pilkada mulai saat kampanye, pencoblosan, dan penghitungan agar mendapatkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.

“Kami akan memberikan sumbangsih mengawasi agar Pilkada bersih karena ada indikasi penyalahgunaan dana dari pemerintah, sehingga terbentuknya tim ini bisa menjawab keresahan masyarakat," katanya.

Tiga kabupaten di wilayah DIY yakni Sleman, Bantul dan Gunungkidul pada 9 Desember 2020 akan menggelar pilkada serentak.

Pilkada serentak itu diharapkan berjalan bersih. Bebas dari praktek money politik dan kecurangan.

"Kami akan ikut memantau agar Pilkada serentak nanti berjalan bersih,"  kata Kamal Firdaus, advokad yang juga Ketua Tim 38.

Kamal mengatakan Tim 38 tidak akan diam saja. Menurutnya sejumlah advokat yang bernaung di dalamnya akan intens melakukan langkah-langkah. Seperti memberikan masukan dan kritik agar pilkada berlangsung secara bersih.

Contohnya, bagaimana mengantisipasi adanya calon agar menggunakan dana yang benar benar bukan mendompleng dari APBD. Atau untuk calon agar menebar ancaman jika tidak memilih dirinya maka dana-dana APBD tidak dikucurkan.

“Kami pun akan ikut mengawasi penggunaan dana APBD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pilkada,” ujarnyua.

Sebut saja pos-pos yang rawan diselengkan dari APBD untuk kepentingan politik itu seperti dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Keluarga Harapan (BKH).

"Itu dana untuk masyarakat, jangan dipolitisir," katanya.

Menurut Kamal, selain calon yang bertarung, KPU dan Bawaslu serta pemerintah juga harus profesional.

“Pemangku kepentingan juga tidak boleh berpihak,” ujarnya. (Dhw)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.