DIY Butuh 6.108 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2020
DIY Butuh 6.108 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2020

DIY Butuh 6.108 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2020




JOGJAGRID.COM : Pengawas Pemilihan se-DIY membutuhkan 6.108 orang untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di daerah yang melaksanakan Pemilihan 2020. 

Yakni Gunung KIdul, Bantul dan Sleman.  Jumlah tersebut tersebar di 3 kabupaten dengan rincian:  Gunungkidul sebanyak 1.900 orang, Bantul sejumlah 2.084 orang, dan Sleman sebanyak 2.124 TPS.

Demikian dikatakan dalam press release yang diungkap Bagus Sarwono, S.Pd.Si., MPA, Ketua Bawaslu DIY yang diterima Sabtu (3/10).

Yang akan melaksanakan proses rekrutmen adalah Panwaslu Kecamatan setempat yang dapat dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa. Rekrutmen ini diakukan serentak secara nasional. Pengumuman pendaftaran telah dimulai pada sejak 30 September 2020 lalu. Pengumuman dapat ditemui di setiap papan pengumuman di Kantor Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan serta akun media sosial Panwaslu Kecamatan di 3 kabupaten. 

Beberapa syarat menjadi Pengawas TPS diantaranya adalah: WNI, berusia minimal 25 tahun, minimal menempuh jenjang pendidikan formal SMA/sederajad, non partisan, seat jasmani, rohani dan narkoba, bersedia dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dan sejumlah syarat lainnya. 

Saat ini, tahapan pembentukan telah sampai pada tahap Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi, serta wawancara dengan jangka waktu selama 13 hari mulai dari 3 s/d 15 Oktober 2020.

Dalam pendaftaran nanti, jumlah minimal pendaftar yang dibutuhkan minimal 2 (dua) orang pada setiap TPS, atau sebanyak 12.216 orang. Jika sampai batas waktu akhir pendaftaran belum terpenuhi kebutuhan minimal jumlah pendaftaran tersebut, maka   Panwaslu Kecamatan akan memperpanjangan waktu pendaftaran khusus di TPS yang belum terpenuhi.

Dalam proses rekrutmen Pengawas TPS ini, Panwaslu Kecamatan membuka tanggapan atau masukan publik terhadap nama-nama calon yang mendaftar, yang akan diumumkan pada 28 Oktober sampai dengan 3 November 2020 mendatang. 

Pengawas TPS yang dibentuk nanti akan bekerja selama 1 (satu) bulan. Yaitu, bekerja mulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan selesai pada 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Tepatnya, pada 16 November 2020 mendatang akan dilakukan pelantikan atas Pengawas TPS Terpilih secara serentak nasional. 

Pedoman pembentukan ini merujuk pada Keputusan Bawaslu Nomor 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2020.

Untuk itu, Bawaslu DIY mengajak kepada seluruh masyarakat  di tiga kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan di atas, untuk berpartisipasi menjadi Pengawas TPS. (Release)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.