Libur Panjang, Yogya Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19
Libur Panjang, Yogya Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Libur Panjang, Yogya Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19




JOGJAGRID.COM : Pemerintah Kota Yogyakata menyatakan akan mulai menerapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi para pelanggar protokol Covid-19.

Penegakan protokol disertai sanksi ini khususnya untuk menghadapi momen libur panjang yang berlangsung 20-24 Agustus 2020 ini.
Penerapan sanksi ini berkaca dengan maraknya pelanggaran yang terjadi di sejumlah titik-titik vital Kota Yogyakarta belakangan terakhir seperti di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

“Sanksi yang kami terapkan sifatnya lebih ke shock therapy dulu, agar wisatawan patuh protokol itu, seperti mereka yang tak memakai masker,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi Rabu 19 Agustus 2020.

Seperti dilansir dari https://www.wartajogja.id/#google_vignette, mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 itu, sanksi yang diatur beragam. Mulai dari teguran lisan, kerja sosial hingga denda Rp100 ribu.

Tugas pemberian sanksi di lapangan itu akan diampu Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Heroe mengatakan, tak mau kejadian penularan Covid-19 muncul di lokasi wisata gara-gara maraknya pelanggaran protokol itu.  

Di satu sisi Pemkot Yogyakarta mengakui ada keterbatasan personil untuk mengawasi penerapan protokol itu sehingga penerapan sanksi dinilai sebagai langkah efektif untuk penertiban. Akibat jumlah personil dan wisatawan yang tak sebanding itu, pelanggaran protokol cukup marak seperti saat momentum perayaan hari kemerdekaan lalu.

Di Malioboro misalnya, ketika jumlah personil hanya 130 an orang namun pengunjung yang datang dalam sehari di atas 2 ribu orang.
 “Pekan lalu memang sulit dilakukan karena pengunjung sangat banyak dan petugas cukup terbatas,” ujarnya

Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro Yogyakarta, Ekwanto menuturkan untuk mencegah berulangnya pelanggaran protokol pemerintah Kota Yogyakarta akan menambah petugas menghadapi libur panjang yang dimulai 20-24 Agustus 2020 ini.

“Total personil yang diterjunkan untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan di kawasan Malioboro sebanyak 350 orang,” ujarnya.

Ekwanto menambahkan dalam pegamanan masa libur panjang ini, petugas akan melakukan pengecekan kesehatan termasuk sebelum wisatawan turun dari bus. Koordinator wisatawan juga wajib memberikan data-data kepada para petugas.

"Wisatawan tidak boleh serta merta langsung turun tetapi petugas yang naik dulu ke bus dan cek suhu tubuh,” ujarnya.

Pada masa pandemi ini protokol kesehatan yang diterapkan di Malioboro dilakukan dengan membagi kawasan wisata itu menjadi lima zona. Di tiap zona, maksimal diisi 500 orang dalam satu waktu untuk memastikan tidak terjadi kerumunan.
Di tiap pintu masuk zona, juga disiapkan petugas yang akan melakukan pengukuran suhu badan dan meminta wisatawan memindai QR code untuk pengisian data profil. Sejumlah titik  tempat wisatawan bisa berdiri atau duduk dengan jarak tertentu juga sudah disiapkan agar pejalan kaki tidak saling berpapasan.

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.