JOGJAGRID.COM: Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan penyelenggaraan ibadah Iduladha yang tertuang pada SE Nomor 451/912/SE/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Iduladha 1441 H/2020 M dalam situasi pandemi Covid-19.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menegaskan bahwa aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah Iduladha melainkan untuk melindungi dan mencegah penyebaran Covid-19.
Dirinya justru mendorong masyarakat untuk meningkatkan semangat berkurban meski dalam situasi pandemi Covid-19.
“Yang terpenting adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,” tutur Haryadi dalam acara Jumpa Pers Penyelenggaraan Iduladha di Ruang Yudhistira, Senin (27/7/20).
Lebih lanjut, Haryadi menyampaikan, kemeriahan Hari Raya Iduladha umumnya ditandai dengan empat kegiatan yang identik dengan kerumunan yaitu semarak penjualan hewan kurban, pelaksanaan takbir dan Sholat Iduladha,serta prosesi penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban.
“Kami tidak ingin perayaan Iduladha menjadi klaster baru Covid-19. Oleh sebab itu, kami mengatur penyelenggaraan ibadah Iduladha agar berjalan dengan menaati protokol kesehatan. “, kata Haryadi.
Sesuai dengan regulasi di atas, penjualan hewan kurban harus mengajukan izin ke Pemkot Jogja melalui Camat. Haryadi menjelaskan, pedagang wajib melampirkan informasi luas area berjualan beserta tata letaknya dengan ketentuan 3 meter persegi per ekor sapi dan 2 meter persegi per ekor kambing.
“Hingga hari ini, ada 49 titik lokasi yang telah mengajukan izin penjualan,” kata Haryadi.
Sementara itu untuk pelaksanaan takbir dan Iduladha, Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi menyampaikan larangan untuk melakukan takbir keliling seuai dengan SE dari Kemenag dan SE Wali Kota Yogyakarta. Takbir dilaksanakan di rumah atau masjid/mushala yang telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.
Hal serupa juga berlaku untuk penyelenggaraan Shalat Iduladha di masjid/mushalla harus memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta.
Berkaitan dengan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban, masyarakat diimbau agar melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan dengan mendaftarkan diri ke Baznas Kota Jogja.
Kepala Baznas Kota Yogyakarta, Syamsul Azhari mengatakan, Baznas menerima kurban dari masyarakat dalam bentuk hewan hidup, daging, atau uang. Pemberian dalam bentuk daging nantinya akan diolah menjadi abon dan akan didistribusikan ke wilayah kota dan jika persediaan masih ada akan dilanjutkan ke luar kota.
“Dalam sehari, RPH dapat menyembelih 200 sapi dan 200 kambing. Hingga hari ini pendaftaran pemotongan hewan kurban di RPH masih dibuka dan akan ditutup ketika kuota terpenuhi,” kata Syamsul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Sugeng Darmanto menjelaskan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan secara mandiri harus memberitahu Wali Kota melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta yang ditembuskan ke Camat dan Muspika setempat dengan dilampiri tata letak lokasi penyembelihan.
“Sampai hari ini setidaknya ada 30 masjid yang mendaftar untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Terbanyak berasal dari Kotagede dan Umbulharjo,” ungkap Sugeng.
Pendistribusian daging hewan kurban juga diatur dengan dilakukan oleh panitia ke rumah mustakhir dengan wadah ramah lingkungan dan memperhatikan protokol kesehatan.
Ajeng W