Rencana KPK Hukum Mati Koruptor Bansos
Rencana KPK Hukum Mati Koruptor Bansos

Rencana KPK Hukum Mati Koruptor Bansos

Ketua KPK Firli Bahuri

JOGJAGRID.COM : Sejumlah kalangan angkat bicara terkait sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang coba menyalahgunakan dana bencana penanganan virus Corona atau Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat melontarkan ancaman keras akan menggunakan tuntutan pidana mati bagi para pelaku korupsi anggaran Covid-19 tersebut.

"Kami tegaskan, bagi siapapun  melakukan korupsi dalam suasana bencana ini, tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli saat KPK dan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan anggaran penanganan bencana Covid secara virtual akhir April 2020 lalu.

Walau memicu pro kontra, namun tak sedikit yang memberi dukungan KPK. 

Seorang psikolog yang tinggal di Semarang Dewi Setyorini misalnya dalam siaran persnya mengapresiasi sikap KPK karena berani mencanangkan tuntutan pidana mati bagi penggarong dana bantuan Covid itu.

Hukuman mati, ujar dia, bisa jadi saat ini menjadi satu-satunya jalan memantik rasa takut koruptor agar keadilan kembali menemukan jalannya.

Dia berpendapat, ketegasan KPK ini bukan hal aneh. Mengingat anggaran jaring pengaman dan bantuan sosial jumlahnya tidak sedikit.

Khusus untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah mengalokasikan sekitar seperempat dari total APBN 2020 sebesar Rp 2.613 triliun, setelah adanya tambahan anggaran.

“Negara berkewajiban menerapkan hukuman maksimal bagi orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama, agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan,” ungkapnya.

Dewi sepakat gelombang pandemi segera berakhir sehingga kehidupan bangsa ini lekas pulih dan manusia kembali pada panggilan-Nya sebagai makhluk yang bekerja. Tak hanya demi hidupnya, namun demi kelangsungannya sebagai manusia yang terlahir sempurna.

Dia menegaskan, inilah kesempatan ketua KPK membuktikan dirinya sebagai sosok yang berani menghadapi badai, bersedia menjadi teladan dan memimpin dalam keotentikan diri sebagai pemimpin.

Tuntutan hukuman mati yang menjadi marwah baru KPK RI, lanjut dia, sejatinya menyemai kembali mental bangsa yang menjurus punah dalam kepungan keputusasaan melawan Covid-19.

Baginya, inilah saatnya mengembalikan mimpi bunda pertiwi yang berharap rakyat kecil leluasa  menjalani hari-harinya dengan kelegaan yang terukur serta tercukupi kebutuhan dasarnya betapapun gentingnya situasi dunia.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana berpendapat pula soal sikap tajam KPK jika ada pihak yang berani mengemplang dana bansos Corona itu. 

"Saya kira baik saja KPK lakukan tugasnya itu. Paling penting sekarang bahu membahu di pencegahan," ujar Huda.

Huda mengatakan baik covid maupun penyelewengan anggaran perlu dicegah. Potensi untuk penyelewengan memang selalu ada karena penggunaan anggaran ini hampir minim pengawasan.

"Perpu yang ada saat ini menghilangkan peran DPR dan DPRD untuk perencanaan dan alokasi anggaran," ujarnya.

"Kita bisa memahami dengan alasan kecepatan pengambilan keputusan. Tapi kalau untuk penyelewengan tentu kita tidak mentoleransi," kata Huda.

Meskipun tanpa perserujuan DPRD semestinya informasi anggaran itu juga dibuka untuk publik penggunaan dan termasuk satuan harga nya.

"Jangan tersembunyi dan diam diam, karena sangat rawan penyelewengan," katanya.

(Sang/Bn)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.