Ratusan Advokat Peradi DIY Buka Konsultasi Hukum Gratis Di DPRD
Ratusan Advokat Peradi DIY Buka Konsultasi Hukum Gratis Di DPRD

Ratusan Advokat Peradi DIY Buka Konsultasi Hukum Gratis Di DPRD

JOGJAGRID.COM : Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai bantuan hukum ke warga miskisn di Daerah Istimewa Yogyakarta masih minim.

Untuk itu, Peradi DIY menggelar konsultasi hukum gratis pada Sabtu (14/12) di lobi gedung DPRD DIY.

Ketua Panitia Suki Ratnasari menerangkan kegiatan ini untuk memberikan bantuan dan konsultasi hukum serta rangkaian perayaan hari HAM.

“Hari ini 100 pengacara dari satu kota dan empat kabupaten di DIY hadir. Kegiatan ini akan memantik rekan-rekan lebih mengetahui realitas hukum yang terjadi di tengah masyarakat,” jelasnya.

Melalui konsultasi gratis ini, para pengacara akan berhadapan langsung dengan kasus-kasus di masyarakat dan akan mendapat gambaran tentang kerusakan sismten hukum Indonesia yang kerap dianggap turut disebabkan oleh pengacara.

Suki menjelaskan, melalui ajang ini anggota Peradi diajak bertanggung jawab memperbaiki kondisi itu. Salah satu langkahnya dengan memberi pelayanan hukum cuma-cuma atau pro bono) seperti diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.


“Pasca-konsultasi, kami memberikan kebebasan bagi rekan-rekan menindaklanjuti kasus yang ditangani sesuai dengan kesepakatan kliennya tadi. Tapi kami meminta mereka memberikan layanan gratis, karena UU mengamanatkan satu kasus pro bono ditangani dalam setahun,” katanya.

Berlangsung pada 08.00-12.00 WIB, tercatat 35 warga berkonsultasi. Panitia menyatakan kasus yang paling banyak dikonsultasikan adalah utang piutang, jual beli tanah, dan pengurusan sertifikat tanah.

“Dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta, dari 180 kasus, kasus yang ditangani tahun ini didominasi kasus kekerasan pada perempuan dan anak, serta jual beli perumahan subdisi maupun pertanahan,” lanjut Suki yang juga Ketua LBH Kota Yogyakarta.


Ketua Bantuan Hukum DPP Peradi Togar SM Sijabat menyatakan meski sudah dianggarkan oleh negara, akses masyarakat miskin terhadap bantuan hukum gratis sangat minim.

“Hampir separuh dari 30 juta penduduk miskin Indonesia tidak bisa mengakses bantuan gratis negara karena minimnya anggaran. Dari DIY, kami berharap program ini memantik rekan-rekan Peradi di daerah lain juga melakukan hal yang sama,” kata Togar.

Peradi diwajibkan mengentaskan kemiskinan hukum di masyarakat agar mereka lebih paham hukum.

Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai menyambut baik langkah Peradi DIY dalam membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk warga itu.

"Ini DPRD rumah rakyat, demonstrasi saja wajib kami beri ruang apalagi layanan konsultasi hukum gratis seperti ini, tentu sangat positif dampaknya," ujar Anton.


Anton menilai langkah yang kali pertama dilakukan Peradi DIY bisa membuka ruang buntu bagi masyarakat khususnya kaum marginal yang selama ini butuh pendampingan hukum namun tak tahu harus mengadu ke mana.

"Kami harap kegiatan seperti ini bisa terus kontinyu dan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, " ujar Anton.

Usai berkonsultasi, Wiratno, warga Bimomartani, Ngemplak, Sleman, mengaku mendapat pencerahan hukum mengenai sengketa tanah yang melibatkan dirinya dan tetangga.

Wiratno menyebut tetangganya menyerobot 50 meter persegi lahannya dan didaftarkan dalam program sertifikasi pemerintah. “Tadi saya disarankan untuk mensomasi dan mediasi dulu sebelum masuk ke ranah hukum,” ujarnya. (Wit)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.