Cholid Mahmud : Danais Harusnya Dipersiapkan Untuk Program Jangka Panjang
Cholid Mahmud : Danais Harusnya Dipersiapkan Untuk Program Jangka Panjang

Cholid Mahmud : Danais Harusnya Dipersiapkan Untuk Program Jangka Panjang

JOGJAGRID.COM : Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak penggunaan dana keistimewaan (danais) diperluas sampai tingkat desa agar penggunaan dana gelontoran pemerintah pusat itu tidak didasari semangat untuk beramai-ramai menghabiskan.

Usulan tersebut mencuat saat berlangsung Rapat Kerja Anggota DPD RI DIY dengan Pemerintah DIY dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (17/12/2019), di Gedhong Pracimasana Kepatihan.

Hadir empat senator DIY yaitu GKR Hemas, M Afnan Hadikusumo, Cholid Mahmud serta Hilmy Muhammad. Sedangkan dari jajaran Pemda DIY dipimpin langsung Sekda Kadarmanta Baskara Aji.

“Saya tidak bisa membayangkan dana Rp 1,3 triliun itu rame-rame digunakan untuk menggelar pentas dengan anggaran Rp 100 juta. Sing penting cepet entek. Nguap semalam habis tidak ada yang tersisa,” ungkap Cholid Mahmud.

Tahun anggaran 2020 Pemerintah DIY menerima alokasi danais sebesar Rp 1,3 triliun. Mekanisme penggunaan dana tersebut sepenuhnya berada di tangan eksekutif.

Menurut Cholid, Pemda DIY perlu didorong untuk menggunakan danais melalui program dan kegiatan jangka panjang misalnya memperkuat kerajinan batik sehingga mampu menumbuhkan perekonomian.
Dibanding dana otonomi khusus (otsus) Papua maupun Aceh yang digelontorkan begitu saja berdasarkan persentase nasional, keberadaan danais terbukti lebih terencana. Persoalannya pada tataran aplikasi, akses danais belum diperluas sampai desa.

“Berkali-kali kami menerima pertanyaan dari masyarakat bagaimana cara dapat danais? Katanya uangnya banyak. Saya berpikir dibuat form per bidang (dicetak) seragam. Kalau proposal capek bacanya. Dengan begitu masyarakat bisa memperoleh dan kita bisa optimal,” paparnya kepada wartawan.

Artinya, perlu dibuat jaringan serta distribusi sampai tingkat desa misalnya paket ekonomi kreasi khusus. Plafonnya pun lebih mudah. “Masyarakat bisa datang ke Pak Lurah,” kata Cholid.

Cholid menyampaikan dari lima urusan keistimewaan DIY satu-satunya pintu masuk yang terbuka paling luas adalah kebudayaan.

Bahkan DIY bisa dijadikan percontohan penggunaan dana otsus. Berdasarkan konstitusi, tidak tertutup kemungkinan  terbuka peluang  pendirian daerah otonomi khusus yang baru.

Hilmy Muhammad atau Gus Hilmi menambahkan, penggunaan danais sudah pas untuk urusan kebudayaan hanya saja penyerapannya harus dicermati.

“Apakah danais sampai ke pelaku kebudayaan dan orang-orang yang menjaga kebudayaan, tokoh adat dan masyarakat. Kalau kita mau menjamin kebudayaan maka harus menjamin pelaku kebudayaan seperti para modin. Saya banyak dengar dari bawah, danais ke mana?” kata dia.

Senator yang juga salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawwir Krapyak ini sepakat kebudayaan jangan sampai hanya dimaknai kesenian dan ajang (pentas). Perlu dibuat mekanisme supaya dana tersebut sampai ke pegiat budaya yang sebenarnya.

Dalam kesempatan itu, GKR Hemas menuturkan,  terkait perubahan nama desa dan kecamatan, pelaksanaan keistimewaan dihadapkan pada tantangan apakah perubahan nomenklatur itu bisa berjalan maksimal.

Yang pasti, DPD RI memahami perubahan nomenklatur merujuk pada konsep nilai-nilai filosofis dan nilai luhur di masyarakat Yogyakarta.
“Undang-undang Keistimewaaan DIY harus berpengaruh pada budaya, politik, sosial dan pemerintahan di desa,” tuturnya. (Ridho Hidayat)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.