Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Sleman Ditahan
Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Sleman Ditahan

Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Sleman Ditahan

JOGJAGRID.COM: Kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah dengan luas 1707 meter persegi (eks Resto Kalui) di Jalan Gajayan 8A Yogyakarta yang tengah berjalan di Polda DIY kembali memasuki babak baru.

Dua tersangka RR dan EM diketahui telah resmi ditahan di Mapolda DIY.

Para tersangka ini sebelumnya diketahui pernah melaporkan korban bernama Agus Hartono ke Polres Sleman atas tuduhan penipuan. Namun dalam perkembangan, pemeriksaan perkaranya dihentikan karena dinyatakan tidak terbukti.

Pada saat yang sama, Agus Hartono juga melaporkan RR dan EM ke Polda DIY.

Laporan itu dicatat dengan nomer LP 0532/VII/2019/DIY/SPKT tertanggal 9 Juli 2019. RR dilaporkan atas tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, dan EM ditengarai turut terlibat.

Kuasa hukum Agus Hartono, Agus Wijayanto, saat dihubungi mengatakan membenarkan kedua tersangka sudah ditahan sejak kemarin.

“Kami apresiasi kinerja penyidik dalam menangani perkara ini. Kita semua menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Kronologi kasus ini sendiri bermula ketika Agus Hartono, warga Semarang membeli dua bidang tanah seluas 1.707 meter persegi (eks Resto Kalui) di Jalan Gejayan. Agus membeli lahan itu lewat perantara RH dan EM.
“Dalam transaksi tersebut, EM bertindak sebagai saksi. EM sendiri diketahui masih memiliki ikatan saudara dengan RH,” bebernya.
Setelah dibeli, diatas lahan itu rencananya akan dibangun hotel.

Ketika itu, RH menjanjikan akan mengurus proses surat izin pembangunan hotel. Namun proses perizinannya tidak kunjung selesai hingga kemudian Agus memutuskan menunda pelunasan biaya perizinan.
Tidak terima karena Agus menunda pembayaran, RR dan EM lantas melapor ke Polres Sleman. Namun lantaran tidak ditemukan bukti yang kuat, polisi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sementara, laporan terhadap RR dan EM di Polda DIY terus diproses hingga keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan.
Kedua tersangka dilaporkan dengan pasal berlapis yakni 263 (1 dan 2), 266 (1), 378, dan 372 juncto pasal 55 (1) KUHP.
Dibeberkan Agus, beberapa informasi di dalam KTP tersangka yang diduga palsu antara lain status perkawinan, dan alamat domisili. Dokumen KTP ini yang digunakan oleh tersangka saat mengurus akta jual beli. (Dhanny Permana)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.