Sosialisasi BPH Migas dan DPR RI, Gandung Pardiman Dorong Jaga Stabilitas
Sosialisasi BPH Migas dan DPR RI, Gandung Pardiman Dorong Jaga Stabilitas

Sosialisasi BPH Migas dan DPR RI, Gandung Pardiman Dorong Jaga Stabilitas


JOGJAGRID.COM : Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas bersama DPR RI menggelar sosialisasi 'Capaian Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas Tahun Anggaran 2022' pada Kamis (27/10/2022) di Gedung Dwi Pari Yogyakarta JI. Basuki No. 162, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta.

Dalam forum sosialisasi yang diikuti sekitar 500 warga itu, hadir anggota DPR RI dari Komisi VII Gandung Pardiman juga Eman Salman Arief selaku Anggota Komite BPH Migas.

Sosialisasi itu mengarah pada pembahasan sehubungan dengan tugas dan fungsi BPH Migas sebagai badan pengatur kegiatan
Hilir minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.

Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman dalam kesempatan itu mengungkap selama ini DPR RI intens melakukan fungsi pengawasan atas pengelolaan minyak dan gas bumi terutama pada otoritas tertinggi yang menangani sektor itu yakni BPH Migas.

"Kita awasi dari hilirnya, prosedur prosedur distribusinya, juga rekomendasi kebijakannya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas selaku pengguna minyak dan gas bumi," kata Gandung Pardiman.

Politisi senior Partai Golkar itu mengatakan sosialisasi tentang capaian kerja BPH Migas perlu terus dilakukan kontinyu dan transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban juga mengantisipasi kabar kabar hoax yang meresahkan masyarakat.

"Dengan mengetahui capaian kinerja BPH Migas dan perkembangan isu isu terkini khususnya soal migas, masyarakat bisa teredukasi dan terhindar dari informasi tak benar yang menyesatkan publik," kata dia.

Gandung menuturkan, kenaikan BBM yang belakangan dilakukan pemerintah, berangsur bisa diterima publik meski sempat memicu dinamika penolakan dan demonstrasi.

"Kami berharap persoalan BBM tidak sampai jadi masalah besar, kami mengharap pemerintah melalui BPH Migas, juga fair menjaga ketika harga minyak dunia turun maka sebaikan harga BBM juga turun, sehingga masyarakat bisa mendapat manfaat itu," kata dia.

Gandung menambahkan, naik turun minyak dunia perlu direspon cepat untuk menyesuaikan kondisi di tanah air. "Jangan seperti dulu, ketika harga minyak dunia pernah turun sekali, tapi harga nasional tidak ikut menyesuaikan, itu berapa triliun saja yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat manfaatnya," kata dia.

Eman Salman Arief selaku Anggota Komite BPH Migas dalam kesempatan itu mangapresiasi sinergitas dengan DPR RI sehingga masyarakat bisa lebih memahami kebijakan kebijakan terkait isu migas serta tugas dan fungsi BPH Migas.

"Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin," kata dia.

Sehingga dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional sehingga mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Berdasarkan UU Migas no. 22 tahun 2001, Fungsi BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. (Dho/Ian)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.