Jeritan Emak Emak Korban Arisan HOKI Setelah Tiga Kali Mediasi Gagal
Jeritan Emak Emak Korban Arisan HOKI Setelah Tiga Kali Mediasi Gagal

Jeritan Emak Emak Korban Arisan HOKI Setelah Tiga Kali Mediasi Gagal



JOGJAGRID.COM : Sejumlah emak-emak kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bantul terkait sidang penipuan berkedok arisan online 'Hoki' yang tergugatnya seorang istri anggota DPRD Kabupaten Bantul dan sang suami Selasa (29/6).

Total kerugian para emak emak ini berdasarkan hitungannya sekitar Rp 866 juta. 

Namun sayangnya, dalam sidang mediasi ketiga ini mereka tetap harus gigit jari. Sebab untuk ketiga kalinya tergugat mangkir.

Jadwal sidang dengan pokok perkara Nomor : 51/PDTG/2021 tersebut semestinya dimulai pukul 09.00 WIB namun para tergugat yang merupakan pasangan suami istri yakni tergugat I GP (32 tahun) selaku owner arisan dan tergugat II DWP anggota DPRD Bantul (suami GP) tak tampak di pengadilan. 

"Kami sudah lelah, tolonglah kepada tergugat untuk hadir di persidangan dan selesaikan masalah ini," kata salah satu anggota arisan online Lumintu yang berprofesi sebagai pedagang sayur di Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan Bantul dan satu kampung dengan tergugat.

Lumintu yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 20 juta dari arisam itu mengatakan, demi bisa menghadiri mediasi, ia sampai tidak berjualan. Begitu pun pekan lalu Lumintu juga tidak berjualan.

"Maka saya minta kebijakan kepada tergugat untuk menyelesaikan persoalan agar jelas mau seperti apa," kata Lumintu 

Sementara penggugat yang terdiri dari 17 orang peserta arisan Hoki didampingi kuasa hukumnya Marhendra Handoko SH sudah hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

"Jika pekan lalu, tergugat, menurut kuasa hukumnya, positif Covid sehingga tidak hadir,untuk sidang mediasi, kali ini tanpa keterangan alias mangkir," kata Mahendra.
Handoko S.H.

Hakim yang memimpin mediasi di PN Bantul pun memutuskan sidang ditunda lagi pekan depan.

"Saya memberi apresiasi kepada hakim mediasi yang memaksimalkan waktu. Sesuai UU maksimal mediasi adalah 30 hari sejak mediasi pertama atau pada pertengahan Juli mendatang," ujar Mahendra.

Dirinya meminta kepada tergugat agar hadir dalam sidang mediasi pekan depan guna memastikan penyelesaian kasus tersebut. 

Pihaknya, lanjut Mahendra, dalam sidang mediasi kali ini membawa rekapitulasi atau perhitungan kerugian yang diderita peserta.



Rekapitulasi ini disiapkan sesuai permintaan kuasa hukum tergugat pada sidang mediasi sebelumnya.

"Ketika lagi-lagi mereka tidak hadir, maka perkara ini belum ada titik terang penyelesaian. Pun kami meminta kepada kuasa hukum untuk bisa menunjukan hasil tes PCR kaitan kondisi kliennya yang dikatakan positif Covid-19. Kami meminta sejak sepekan lalu, hingga saat ini belum mendapatkan," katanya.

Juru bicara peserta arisan, Maria Yosefa Ayu mengatakan, jika arisan Hoki dimulai April 2020. 

Teknis penawaran arisan dilakukan GP kepada peserta, awalnya antar-peserta tidak saling mengenal. GP menawarkan baik secara langsung ke personal yang dia kenal maupun melalui media sosial.
Peserta arisan pun bukan hanya di DIY, namun juga Jawa Tengah (Jateng), Jakarta bahkan ada yang dari Sumatera. Setelah mendapat member, GP kemudian membuat banyak room (grup) dengan nilai berbeda, di mana dalam arisan Hoki dikenal dengan nama Get, yakni uang yang harus diserahkan kepada peserta arisan oleh GP (putus arisan)

Nilai Get bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 50 juta. Maka setorannya pun berbeda-beda. Begitu pula jangka waktu setoran, ada yang per tiga hari, mingguan, dua mingguan dan bulanan.

Saat masuk room, tiap peserta dikenakan biaya admin mulai Rp 400.000 hingga Rp 750.000 yang semua disetor ke rekening GP. Pembayaran Get lancar dari April hingga September 2020. Namun setelah itu, tidak ada pembayaran lagi. Bahkan terhitung mulai Januari 2021, GP menghentikan arisan secara sepihak, padahal uang member sudah banyak yang disetor.  (Arifin)
 
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.