Total Rp18,7 Miliar Dana Keistimewaan Untuk 32 Kelurahan di DIY
Total Rp18,7 Miliar Dana Keistimewaan Untuk 32 Kelurahan di DIY

Total Rp18,7 Miliar Dana Keistimewaan Untuk 32 Kelurahan di DIY



JOGJAGRID.COM: 2021, Pemda DIY memperkenalkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan kepada 32 kalurahan di DIY, dengan nilai total Rp18,7 miliar.

"Sebenarnya lokusnya 33 kalurahan yang mendapatkan pengenalan BKK Dana Keistimewaan. Cuma, ada satu kelurahan yang mendapat dua program, yaitu mandiri budaya dan balai budaya sehingga totalnya 32 kalurahan," terang Aris Eko Nugroho, Paniradya Pati Kaistimewan Pemda DIY, di sela acara Sambung Rasa Pimpinan DPRD DIY dengan perwakilan Badan Musyawarah Kalurahan se-Bantul di Balai Kalurahan Baturetno dan Bantul, Kabupaten Bantul, Rabu (24/3).

Pengenalan yang dilakukan kepada pemerintah desa adalah BKK Dana Keistimewaan dari APBN yang ada di Pemda DIY kemudian akan dapat ditransferkan ke APBD Kalurahan. Kedua, BKK dana keistimewaan baru dimulai sekarang karena harus dilakukan uji coba terlebih dulu."BKK Dana Keistimewaan untuk 32 Kalurahan saat ini sekitar Rp18,7 miliar," kata dia.

Pada tahun ini, DIY akan menerima Dana Keistimewaan sekitar Rp1,3 triliun. Pemerintah Kalurahan harus mengetahui, penggunaan dana keistimewaan harus ada pertanggungjawaban program dan pertanggungjawaban keuangan. 

Dalam prosesnya, pihaknya pun selalu ditanya oleh pemerintah pusat terkait persentase program dan keuangan dana istimewa yang sudah dijalankan."Kalau kemudian kita tidak menyiapkan itu (menyiapkan kalurahan sebelum menerima dana keistimewaan), pelaksanaan program dan penggunaan keuangan tidak sesuai yang diusulkan, risikonya transferan berikutnya tidak akan ditransfer," kata dia.

Ia pun berharap, pada 2022, ratusan kalurahan di DIY bisa dikenalkan dengan BKK Dana Keistimewaan. Namun, Aris juga mengingatkan, Pemerintah Kalurahan juga harus segera membuat peraturan tentang pemanfaatan tanah desa kalau belum selesai sampai hari ini."Dari 392 kalurahan, informasinya masih 80an yang belum selesai," kata dia.

Selain itu, pemerintah kalurahan juga harus mengusulkan proposal program-program yang akan dilakukan. Dana Keistimewaan untuk kalurahan tidak dibagi rata karena kebutuhan masing-masing kalurahan berbeda-beda. Untuk tahun 2021, dari 32 kalurahan, jumlah yang diterima masing-masing kalurahan berbeda-beda, paling banyak Rp2,4 M, sedangkan paling sedikit  Rp50 juta. 

"Dengan cara ini, penandatanganan berita acara antara provinsi, kabupaten, dan kelurahan akan jelas. Ketika (dana keistimewaan) masuk ke APBD kalurahannya juga jelas," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi menyampaikan, dana keisimewaan merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bahkan, pada tahun ini masing-masing anggota DPRD DIY Rp500 juta agar dana keistimewaan bisa sampai ke masyarakat. Namun, penyalurannya harus sesuai dengan aturan yang ada, peraturan Menteri Keuangan. 

Menurut dia, yang terpenting perencanaan penggunaan dana keistimewaan jelas dan transparan. "Yang tidak boleh, perancanaannya satu, tetapi anggarannya (dari) dua (sumber bantuan dari pemerintah). Itu bisa menjadi kasus hukum," terang dia.

Oleh sebab itu, penggunaan dana keistimewaan pun harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tidak ada kasus hukum yang timbul dari penggunaan dana keistimewaan DIY. (MI/Jon)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.