Polisi Gulung Kakek Bantul Yang Tega Cabuli Anak Difabel Tetangganya
Polisi Gulung Kakek Bantul Yang Tega Cabuli Anak Difabel Tetangganya

Polisi Gulung Kakek Bantul Yang Tega Cabuli Anak Difabel Tetangganya



JOGJAGRID.COM : Polisi meringkus seorang kakek berinisial SA (63) warga Kapanewon Banguntapan, Bantul karena memperkosa DA (11) seorang difabel yang tak lain tetangganya sendiri. Bahkan, SA telah memperkosa DA lebih dari satu kali.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan, kejadian tersebut terbongkar korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya. Oleh karena itu, orangtua korban membawanya ke Puskesmas terdekat pada tahun lalu.

"Dan diketahui dari hasil pemeriksaan tim medis bahwa diduga terjadi adanya tindakan persetubuhan," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (4/2/2021).

Oleh karena itu, warga setempat menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Di mana laporan tersebut baru masuk pada tanggal 3 September 2020 dan langsung ditindaklanjuti pihaknya, namun ternyata pelaku sudah pergi ke Lampung.

"Tersangka melarikan diri ke Lampung dan baru ditangkap kemarin Selasa (2/2/2021) lalu di rumahnya di Banguntapan," katanya.

Dari pemeriksaan, kejadian itu terjadi pada Januari-Februari 2020 lalu. Pasalnya rumah korban dan pelaku ini berdekatan dan korban sering main ke rumah pelaku.

"Demikian pelaku juga sering main ke rumah korban dan terkadang pelaku juga mengajak main korban. Jadi korban dan pelaku ini tetangga dekat," ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka SA terhadap korban DA sudah tiga kali, yakni di kebun, di dapur dan di kamar rumah korban saat rumah dalam kondisi sepi," imbuh Sutarja.

Akibat perbuatannya,  SA disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak.  

"Untuk SA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," ucapnya.

Sementara itu, SA mengakui semua perbuatannya. Selain itu, SA menjelaskan bahwa awalnya hanya sering menggendong korban lalu seiring berjalannya waktu muncul hasrat untuk mencabulinya. 

"Dia sering nempel-nempel ke saya, akhirnya saya timbul nafsu. Saya tahu perbuatan saya salah dan saya berdosa. Saya sangat menyesal," katanya. (Dwita)

Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.