Polemik Heli Ketua KPK, Presiden AMI : Terlalu Berlebihan
Polemik Heli Ketua KPK, Presiden AMI : Terlalu Berlebihan

Polemik Heli Ketua KPK, Presiden AMI : Terlalu Berlebihan

 


JOGJAGRID.COM : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri musti menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

Presiden Advokat Muda Indonesia Mustofa, S.H pun angkat bicara terkait kasus itu.

“Saya kira polemik perihal kasus penggunaan heli (oleh Ketua KPK) itu berlebihan,” ujar Mustofa, S.H Kamis 27 Agustus 2020.

Mustofa pribadi melihat dalam kasus itu tidak ada dugaan pelanggaran pasal kode etik yang layak dituduhkan ke ketua KPK itu. Apalagi Firli menggunakan heli itu hanya untuk keperluan ziarah ke makam ibunya dengan tujuan lebih cepat sampai dan waktu jadi lebih efisien untuk dirinya.

“Jadi saya rasa, dalam kasus itu selama dia (Firli) membayar sewa heli itu dengan uang pribadinya tentu tidak seharusnya jadi soal. Penggunaan heli tujuannya bukan untuk gaya-gayaan atau bersifat hedon,” ujarnya.

Mustofa menambahkan sejak sidang etik digelar Dewas KPK awal pekan ini, belum ada hasil dan kesimpulan apapun. Sehingga menurutnya publik tak perlu berprasangka buruk atas ketua KPK itu.

“Kecuali misalnya nanti dari hasil sidang etik itu, Dewas KPK bisa menunjukkan bukti bahwa penggunaan heli itu ada konflik kepentingan, atau fasilitas dari pihak tertentu, maka tindakan Firli itu bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran kode etik, terutama perihal integritas,” katanya.

Mustofa pun menegaskan dalam polemik itu yang perlu digarisbawahi tak lain penggunaan heli itu pakai dana siapa dan peruntukannya untuk apa. Kalau memakai dana pribadi dan keperluannya untuk ziarah seharusnya tak perlu dipermasalahkan.

Mustofa menilai kasus yang menyeret Firli ini cukup jauh jika dikorelasikan dengan kasus-kasus yang kini sedang ditangani KPK dan tidak beralaskan hukum sama sekali.

“Saya kira KPK harus tetap kita dukung dan awasi dalam menegakkan hukum di republik ini.Terutama kasus-kasus besar yang berkaitan dengan kekuasaan,” katanya.

Dalam sidang etik tersebut Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

“Hasil sidang etik ini yang perlu kita tunggu bersama hasilnya seperti apa karena semua kan ada mkanismenya,” ujarnya.

(***)


Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.