JOGJAGRID.COM : Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menghadiri acara Anugerah KPAI 2020 secara virtual di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan pada Rabu (22/07).
Pada acara ini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dinobatkan sebagai satu dari lima Pemda setingkat provinsi yang dinilai memiliki komitmen dalam upaya perlindungan anak di daerahnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto dalam sambutannya mengatalan, KPAI selalu berupaya meningkatkan komitmen untuk terus melakukam perlindungan terhadap anak Indonesia.
Dan salah satu bentuk kegiatan yang diharapkan mampu meningkatkan semangat perlindungan anak ialah dengan pemberian penghargaan.
“Kami merasa perlu memberikan penghargaan kepada lembaga, instansi ataupun individu yang memiliki kepedulian dan inovasi terhadap upaya perlindungan anak. Ini kami lakukan agar kualitas upaya perlindungan anak bisa semakin baik,” ujarnya.
Diungkapkan Susanto, penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian yang dilakukan melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak (SIMEP).
Sedangkan indikator yang digunakan ada empat, yakni kebijakan, sumber daya manusia, program/anggaran, dan penanganan kasus.
“Total, kami menganugerahkan penghargaan ini untuk 11 kategori. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini bisa mendorong semua pihak untuk terus melakukan inovasi dan makin membangkitkan semangat perlindungan anak di Indonesia,” imbuhnya.
Pada Anugerah KPAI 2020, Pemda DIY masuk dalam kategori Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis SIMEP.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY, Sari Murti Widiyastuti mengungkapkan, DIY termasuk daerah yang cukup terdepan dalam mengupayakan perlindungan anak. Mulai dari penyediaan regulasi dan kebijakan, pembentukan kelembagaannya, hingga kegiatan-kegiatan untuk melindungi anak.
“Apalagi sekarang, semua OPD di DIY sudah punya fokus pada pengarusutamaan anak. Ini juga sudah luar biasa,” imbuhnya.
Diungkapkan Sari, beberapa contoh regulasi yang telah dibuat oleh Pemda DIY di antaranya, yang terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang, hingga adanya Perda tentang Ketahanan Keluarga.
“Ketahanan keluarga jelas penting karena semua persoalan yang menyangkut anak itu, ujung pembinaannya harus dari keluarga juga. Dan ke depan, mestinya sudah tidak lagi top-down, tapi menumbuhkan kesadaran masyarakat, bagaimana keluarga membina anak, mengharapkan anak nantinya seperti apa, sehingga tahu bagaimana harus memperlakukan anak,” jelasnya.
Menurut Sari, peran pemerintah selanjutnya bukan lagi sebagai pengatur, tetapi lebih pada penguat dan penengah yang akan membantu ketika ada kendala. (Bns/Yan)