Sultan Minta Jukir Dan Pedagang Nakal Ditendak Tegas
Sultan Minta Jukir Dan Pedagang Nakal Ditendak Tegas

Sultan Minta Jukir Dan Pedagang Nakal Ditendak Tegas


JOGJAGRID.COM : Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah jengah dengan masih maraknya kasus juru parkir atau jukir dan pedagang yang sengaja memanfaatkan momentum liburan untuk menaikkan tarif seenaknya pada wisatawan yang datang.

Awal pekan ini, memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru, kembali muncul laporan adanya wisatawan di kawasan sekitar Malioboro Yogya yang mengeluhkan tarif parkir yang melonjak tajam dari ketentuan resmi yang sudah tertuang dalam lembar tiket berlaku. 

"Saya berharap Pemerintah Kota Yogya konsisten menegakkan aturan yang berlaku (soal parkir dan pedagang liar)," ujar Sultan Senin 23 Desember 2019.

Sultan mengatakan, ia sudah lama menginstruksikan agar para juru parkir dan pedagang nakal yang kedapatan menaikkan tarif ditindak tegas. 

"Kan dari dulu saya perintahkan untuk diproses yang seperti itu, seperti PKL yang dulu akhirnya nggak boleh jualan," ujar Sultan.

Beberapa waktu lalu, tahun 2017, seorang pedagang lesehan Malioboro  ditutup paksa lapaknya dan dilarang berjualan lagi setelah adanya laporan pengunjung soal harga menu makanan dan minuman yang melampui batas kewajaran.

Sejumlah juru parkir liar di Kota Yogya juga sempat dikenakan proses sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) pada awal 2019 setelah terbukti melanggar ketentuan tarif parkir resmi yang diatur Perda Nomor 19 Tahun 2019 Yogya tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Sultan menuturkan tak bisa menerima jika alasan menaikkan tarif itu karena memanfaatkan momentum liburan. 

"Ya sama saja," ujarnya. 

Sultan menuturkan pula jika parkir itu yang mengelola pihak ketiga atau bukan ditangani pemerintah Kota Yogya secara langsung juga seharusnya ada pengawasan jika terjadi kecurangan atau pelanggaran penentuan tarif di lapangan oleh pengelola.

"Lha sing kontrak piye (Yang membuat kontrak kerjasama bagaimana) ? Itu pengelola parkir ilegal atau memang kontrak dengan pemeritah Kota? Kalau nggak ada ijin berarti ilegal," ujarnya.

Sebuah laporan keluhan tarif parkir yang tak wajar sempat mencuat awal pekan ini di Yogyakarta. Pengunjung itu mengeluhkan tarif parkir yang tertera di tiket retribusi tertulis Rp.10 ribu untuk satu jam pertama dan dikenai biaya tambahan 50 persen untuk setiap jam selebihnya. Namun baru 1,5 jam parkir pengunjung itu ditagih biaya Rp 35 ribu. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya Agus Arif Nugroho membenarkan adanya laporan soal kasus tarif parkir itu.

"Soal itu di bawah pengelolaan UPT (Unit Pengelola Teknis) Malioboro," ujar Agus.

Agus merujuk jika kejadian itu terjadi di kawasan parkir selatan pasar Beringharjo.

"Iya (tidak punya kewenangan menindak)," ujarnya. (Harianto)
Advertisement banner

Baca juga:

Admin
Silakan ikuti kami di media sosial berikut.